Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali
DPRD Boyolali gelar paripurna, penyampaian pendapat umum Bupati
Elshinta.com
Jenis Media: Politik

Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com. DPRD Boyolali gelar paripurna, penyampaian pendapat umum Bupati Dalam Negeri Editor: Sigit Kurniawan Senin, 05 Mei 2025 - 23:55 WIB
Elshinta.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali Jawa Tengah menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat Bupati Boyolali atas tiga Ranperda Usulan DPRD Kabupaten Boyolali .Rapat tersebut digelar, Senin (5/5) di ruang paripurna.
Agenda rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta, didampingi Wakil Ketua, Fuadi dan Aziz Aminudin dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Boyolali, Dwi Fajar Nirwana yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Wiwis Trisiwi Handayani.
Ketiga Ranperda Usulan DPRD Kabupaten Boyolali kepada Bupati Boyolali, yakni tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal dan Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Wakil Bupati Boyolali Dwi Fajar, menyampaikan pandangan Bupati Boyolali terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Boyolali. Salah satu yang ditekankan yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Untuk mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Boyolali, yang aman, nyaman, kondusif dan tertib, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat, diperlukan adanya upaya dalam meningkatkan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat,” kata Wabub Dwi fajar,seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto.
Wakil Bupati mengapresiasi dan mendukung atas disusunnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
“Perkembangan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Boyolali, yang dinamis dirasakan memerlukan Peraturan Daerah yang menjangkau secara seimbang, antara subjek dan objek hukum yang diatur,” ujarnya.
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: positif (99.4%)