Sentimen
Negatif (100%)
4 Mei 2025 : 17.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wonogiri

Kasus: pembunuhan

Kisah Tragis Dwi Hastuti di Wonogiri, Cinta Ditolak dan Jasadnya Dicor oleh Pria Beristri - Halaman all

4 Mei 2025 : 17.28 Views 16

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Kisah Tragis Dwi Hastuti di Wonogiri, Cinta Ditolak dan Jasadnya Dicor oleh Pria Beristri - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap temuan baru dalam kasus pembunuhan terhadap Dwi Hastuti (48), seorang wanita asal Batureno, Kabupaten Wonogiri.

Diketahui, korban sempat hilang selama 2,5 bulan sejak 11 Februari 2025.

Setelah pencarian panjang, jasad Dwi akhirnya ditemukan dalam keadaan mengenaskan.

Korban terkubur di lubang yang telah dicor di belakang rumah orang tua pelaku, di Desa/Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis (1/5/2025) dini hari.

Pelaku pembunuhan diketahui bernama Joko Nur Setiawan (34).

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengungkap detail bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban.

"Dari hasil visum et repretum, hasil sementara itu terdapat memar di wajah bagian pipi kanan kiri (korban), kemudian terdapat pendarahan di otak.

Kemudian kita periksa, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka.

Tersangka mengakui setelah korban dicekik, korban jatuh kemudian korban dipukuli berulang kali sehingga korban meninggal dunia," kata Agung kepada wartawan di Mapolres Wonogiri pada Sabtu (3/5/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Agung mengatakan, korban sempat berteriak, namun tidak didengar oleh orang karena di daerah tersebut sangat sepi.

Sedangkan ayah pelaku yang tinggal seorang diri di rumah itu sedang pergi.

Pelaku terlebih dahulu menutup mulut korban agar tidak berteriak.

Kemudian, ia mencekik leher korban hingga korban kehilangan kesadaran.

Saat tubuh korban ambruk, kepalanya terbentur bagian fondasi rumah.

Tanpa menggunakan alat, pelaku lalu memukul korban dengan tangan kosong.

"Posisi korban (terlentang), diduduki kemudian dipukuli," terang Agung.

Agung menyampaikan, pelaku yang mengetahui korban meninggal dunia kemudian mengubur jenazah di pekarangan belakang rumah dekat kandang itik.

Pelaku juga sempat keluar untuk membeli semen.

"Setelah terjadi pembunuhan, dia (pelaku) sempat membeli semen untuk menutupi perbuatannya itu," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Dwi Hastuti (48).

"1 Mei 2025 kita bisa mengungkap tabir hilangnya seorang berinisial DH. Telah meninggal dunia dikubur di belakang rumah orang tua kandung pelaku pembuhunan," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (2/5/2025).

Dari hasil keterangan orang tua tersangka, terangnya, korban dikubur di belakang rumah dekat kandang itik.

Polisi lantas melakukan pembongkaran selama 2,5 jam hingga 3 jam.

Proses pembongkaran cukup lama karena liang tempat dikuburnya korban dicor.

Polisi menemukan tas saat berhasil membongkar liang tersebut.

Tas tersebut berisi KTP milik korban, kartu ATM dan kartu identitas lainnya.

"Dikuburkan di liang, jadi yang atas cor-coran ditutupi papan. Jasad korban dibungkus plastik dan kain jarik. Kedalaman (liang) kurang lebih 1,5 meter," terangnya.

Sebelum dibunuh, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok.

Korban dan pelaku mendatangi rumah tersebut untuk membahas sebuah permintaan dari pihak korban.

Korban yang berstatus sebagai janda meminta kepada tersangka agar dinikahi.

Namun, permintaan tersebut membuat pelaku bingung dan tertekan, mengingat dirinya telah memiliki keluarga.

Situasi tersebut memicu cekcok antara korban dan pelaku, hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban dan pelaku diketahui telah saling mengenal sejak Oktober 2024.

"Motifnya asmara, korban meminta kepada tersangka insial J untuk dinkahi. Tersangka bingung karena tersangka sudah memiliki keluarga," ungkapnya.

Polisi telah memeriksa enam saksi atas kasus tersebut.

Agung menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi lain.

Selain membekuk pelaku, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti tas, handphone, kartu ATM, KTP, pakaian korban, dan cangkul.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dicor di Wonogiri

(Tribunnews.com/Falza) (TribunJateng.com/Agus Iswadi)

Sentimen: negatif (100%)