Sentimen
Informasi Tambahan
Event: CFD
Kab/Kota: Depok
Pedagang Raup Untung Saat Berjualan di CFD Depok, 60 Porsi Sosis Bakar Ludes Terjual Megapolitan 4 Mei 2025
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
/data/photo/2025/05/04/6816e275edf0f.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Pedagang Raup Untung Saat Berjualan di CFD Depok, 60 Porsi Sosis Bakar Ludes Terjual Tim Redaksi DEPOK, KOMPAS.com - Pedagang kaki lima (PKL) meraup untung saat berjualan di area car free day (CFD) Kota Depok pada Minggu (4/5/2025). Salah satunya pedagang sosis bakar, Edi (38) mengaku semua 60 porsi sosis bakar yang dijualnya ludes dibeli pengunjung CFD. Dia mendapatkan keuntungan Rp 600.000. "Sudah habis 60 porsi, kira-kira bisa tiga kali lipat dari hari minggu biasanya. Satu porsi Rp 10.000, kalau sekarang karena banyak request mereka beli Rp 15.000 hingga Rp 20.000, sesuai keinginan," kata Edi di lokasi. Edi mengatakan lonjakan pembeli terjadi sejak CFD dimulai pukul 06.00 WIB. Pembeli berdatangan sebelum CFD ataupun sesudah kegiatan. Selain itu, dia mengaku belum mengetahui secara jelas untuk bisa berjualan resmi di area CFD. "Saya tahunya bisa jualan aja asal enggak ganggu jalan. Soal daftar UMKM, saya belum dengar jelas, baru dapat info katanya harus lewat dinas," ujar Edi. Sementara itu, pedagang minuman, Sri Wahyuni di depan ITC Depok mengaku sempat ditegur petugas Dishub Depok agar berjualan tidak di tengah jalan. "Petugas Dishub tadi lewat juga cuma ingetin jangan ganggu jalan, asal di pinggir dan rapi enggak dilarang," ujarnya. Dia mengaku sudah mendapatkan untung Rp 100.000. Namun dia menargetkan untung Rp 150.000. "Saya juga cuma jual minuman, keuntungannya juga dikit, ini dari buka baru Rp 100.000 lebih belum sampai Rp 150.000," kata dia Petugas Patroli Dinas Perhubungan Kota Depok, Vitri Anto mengatakan PKL boleh berjualan sepanjang Jalan Margonda Raya asal tidak mengganggu pejalan kaki. "Kami imbau pedagang juga tetap tertib. Tapi memang untuk penataan resmi, seharusnya melalui UMKM yang terdaftar dan diarahkan ke area Balai Kota," jelas Anto. Menurut Anto untuk regulasi UMKM dan penataan lapak di Balai Kota, itu merupakan kewenangan Dinas Koperasi dan UMKM. “Para pedagang yang ingin menempati lapak resmi harus mendaftar langsung ke kantor Dinas,” tutur dia. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (88.7%)