Sentimen
Positif (100%)
4 Mei 2025 : 06.35
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Ormas Rasa Preman: Perlunya Tindakan Tegas Negara yang Humanis

4 Mei 2025 : 06.35 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ormas Rasa Preman: Perlunya Tindakan Tegas Negara yang Humanis

Ormas Rasa Preman: Perlunya Tindakan Tegas Negara yang Humanis Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis KEBERADAAN organisasi masyarakat ( ormas ) di Indonesia, yang diamanatkan oleh UUD NRI 1945, sejatinya merupakan wujud dari kebebasan berorganisasi yang dilindungi sebagai hak asasi manusia. Pasal 28E UUD NRI 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Salah satu cara untuk merealisasikan hak ini adalah melalui pembentukan ormas. Namun, belakangan, muncul fenomena yang meresahkan terkait dengan ormas yang tidak hanya menyuarakan aspirasi atau kepentingan masyarakat, tetapi juga terlibat dalam tindakan kekerasan, intimidasi, bahkan premanisme . Ormas -ormas ini, meskipun mengatasnamakan perjuangan sosial atau kepentingan bersama, pada kenyataannya lebih sering memperlihatkan perilaku yang merugikan masyarakat, dengan modus yang serupa dengan premanisme, yakni pemerasan dan intimidasi terhadap individu atau kelompok lain, bahkan perusahaan. Fenomena ormas yang berpakaian seragam rapi, tetapi bertindak selayaknya preman ini menjadi semakin meresahkan. Mereka sering kali tampil sebagai ‘penjaga ketertiban’, tetapi yang terjadi justru aksi kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat dan korporasi yang tidak sejalan dengan kepentingan mereka. Hal ini tentu sangat mengganggu tatanan sosial yang seharusnya dijaga oleh negara. Dalam konteks ini, perlu adanya upaya yang lebih tegas dari negara untuk menangani fenomena ini. Namun, tindakan tegas tersebut harus dilakukan dengan pendekatan humanis, dengan tetap menjaga nilai-nilai HAM bagi setiap individu, termasuk anggota ormas itu sendiri. Tindakan tegas yang dimaksud tidak berarti mengabaikan prinsip-prinsip dasar HAM. Negara—dalam hal ini—memiliki kewajiban untuk memberikan pelindungan terhadap hak-hak individu, termasuk hak untuk bebas dari ancaman dan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. Penindakan terhadap ormas yang melakukan pelanggaran harus dilakukan dengan prosedur hukum yang adil, tanpa menggunakan cara-cara yang melanggar hak dasar mereka sebagai warga negara. Dalam hal ini, penting untuk menegakkan prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan perbaikan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar penghukuman. Proses hukum harus memastikan bahwa setiap individu, baik anggota ormas maupun masyarakat, mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum tanpa ada diskriminasi. Negara pun harus mempertimbangkan dampak sosial dari setiap tindakan terhadap ormas tersebut. Ormas yang terjerumus dalam kekerasan atau tindakan premanisme seharusnya diberikan kesempatan untuk melakukan reformasi internal dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif. Negara melalui aparat penegak hukum harus fokus pada tindakan preventif dengan mengedukasi ormas-ormas tersebut tentang pentingnya menjalankan organisasi sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku, sekaligus memberikan sanksi yang sesuai bagi mereka yang melanggar. Di sini, prinsip-prinsip HAM tetap harus dijaga, dengan memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika mengaitkannya dengan teori social contract ala Rousseau, maka negara memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan keadilan melalui perjanjian sosial, sementara ormas tidak seharusnya mengambil alih peran tersebut dengan kekerasan atau intimidasi. Negara perlu menegakkan kontrak sosial dengan memastikan bahwa ormas tidak menggantikan kewenangan negara dalam penegakan hukum yang sah. Teori power and authority ala Weber pun dalam hal ini relevan. Negara memiliki otoritas yang sah untuk menjaga ketertiban, sedangkan ormas yang bertindak seperti preman hanya memaksakan kekuasaan yang tidak diakui oleh hukum. Dalam hal ini, negara harus membedakan antara kekuasaan sah dan yang tidak sah, serta menanggapi ormas yang menyimpang dengan pendekatan yang berbasis pada hukum yang adil. Dalam kerangka hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak setiap individu, termasuk anggota ormas, dengan pendekatan yang humanis. Penegakan hukum terhadap ormas yang melanggar hukum harus seimbang, memberikan kesempatan untuk reformasi tanpa mengabaikan hak dasar mereka. Negara perlu menggabungkan tindakan tegas dengan solusi pemulihan sosial, memastikan keadilan bagi semua pihak, dan menciptakan masyarakat yang harmonis, adil, dan aman. Penting untuk menyadari bahwa tindakan tegas terhadap ormas yang berperilaku premanisme bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem yang mengutamakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Negara tidak bisa menutup mata terhadap potensi kerusakan sosial yang diakibatkan oleh ormas yang menyalahgunakan kewenangannya. Intimidasi, pemerasan, atau kekerasan yang dilakukan oleh ormas semacam ini sangat merusak tatanan sosial yang sudah dibangun. Masyarakat yang seharusnya dilindungi, justru menjadi korban dari tindakan yang melanggar hak-hak dasar mereka. Namun, tindakan tegas dari negara harus dilakukan dengan cara yang berlandaskan pada prinsip keadilan. Negara tidak bisa bertindak sembarangan, tanpa memperhatikan hak asasi manusia yang dijamin oleh instrumen HAM, termasuk Konstitusi. Penyelesaian yang bersifat represif pun justru berpotensi akan menciptakan ketidakadilan dan “kerusakan” yang lebih besar. Maka, perlu ada upaya yang tepat dan efektif untuk menanggulangi hal ini. Oleh karena itu, negara harus bertindak sebagai fasilitator bagi terciptanya keamanan dan keadilan, bukan sekadar sebagai penegak hukum. Dialog, edukasi, dan pendekatan yang berbasis pada pemulihan sosial adalah langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan bahwa ormas yang terjerumus dalam perilaku premanisme bisa kembali menjadi bagian dari solusi sosial—bukan malah menjadi masalah yang terus menghantui masyarakat. Tindakan negara yang adil dan humanis, dengan menempatkan masyarakat sebagai pihak utama yang dilindungi, akan menciptakan lingkungan yang lebih damai dan aman bagi semua. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (100%)