Sentimen
Netral (61%)
4 Mei 2025 : 07.53
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Institusi: ISESS

Tokoh Terkait
Agus Subiyanto

Agus Subiyanto

Khairul

Khairul

Khairul Fahmi

Khairul Fahmi

TNI Dikritik soal Kolonel Restu Widiyantoro Ditunjuk Jadi Dirut PT Timah: Aturan Bisa Dinegosiasikan - Halaman all

4 Mei 2025 : 07.53 Views 22

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

TNI Dikritik soal Kolonel Restu Widiyantoro Ditunjuk Jadi Dirut PT Timah: Aturan Bisa Dinegosiasikan - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengkritik TNI terkait ditunjuknya Kolonel (Inf) Restu Widiyantoro sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk.

Restu ditunjuk untuk menggantikan Ahmad Dani Virsal lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Terkait hal ini, Khairul menilai penunjukkan Restu sebagai Dirut PT Timah seharusnya diumumkan setelah administrasi terkait pengunduran dirinya sebagai prajurit aktif TNI diselesaikan.

Hal ini, katanya, sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Pertama, saya tetap yakin bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 ayat (2) yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, akan ditegakkan."

"Namun, secara prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, penunjukkan Kolonel (Inf) Restu Widiyantoro sebagai Dirut PT Timah Tbk mestinya tidak diumumkan sebelum proses pemberhentian atau pengunduran dirinya sebagai prajurit aktif diselesaikan," kata Khairul kepada Tribunnews.com, Sabtu (3/4/2025).

Khairul mengatakan penunjukkan Restu yang tidak didahului dengan pengunduran diri atau pensiun dini akan menimbulkan preseden buruk bagi TNI.

Pasalnya, akan menimbulkan kesan bahwa aturan bisa dinegosiasikan, atau bahkan lebih parahnya diabaikan.

"Pengumuman yang mendahului proses tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa aturan bisa dinegosiasikan atau diabaikan, dan ini sangat tidak sehat dari sisi pembentukan preseden maupun persepsi publik," jelasnya.

Di sisi lain, Khairul menganggap perlunya koordinasi antara Kementerian BUMN, Kementerian Pertahanan, dan Mabes TNI untuk menyusun mekanisme yang lebih tertib dalam proses transisi prajurit aktif ke jabatan sipil.

Dia menegaskan harus ada prosedur yang memastikan semua berjalan sesuai aturan dan etika publik.

Khairul juga mengatakan agar Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafri Sjamsoeddin, terkait proses transisi antara prajurit aktif yang hendak menduduki jabatan sipil, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah institusi.

"Dan terakhir, saya berharap Panglima TNI dan Menteri Pertahanan bisa lebih proaktif menjelaskan kepada publik tentang status dan proses yang sedang berjalan."

"Keterbukaan seperti ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi dan kepercayaan masyarakat," tuturnya.

Alasan Kolonel Inf Restu Ditunjuk jadi Dirut PT Timah 

Sebelumnya, Corporatte Secretary PT Timah Tbk, Rendi Kurniawan, menjelaskan alasan penunjukkan Kolonel Inf Restu Widiyantoro menjadi Dirut PT Timah.

Dia menegaskan pergantian pengurus ini merupakan hal yang biasa untuk terus mendorong inovasi, efisiensi dan tata kelola yang baik.

"Perusahaan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Komisaris dan Direksi di periode sebelumnya dan semoga kepemimpinan baru akan memperkuat langkah strategis perusahaan ke depan," tutur Rendi melalui keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

Selain itu, para pemegang saham juga menunjuk purnawiran TNI Agus Rohman sebagai Komisaris Utama PT Timah merangkap Komisaris Independen.

Perubahan pengurus ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat kepemimpinan perusahaan dan menjawab tantangan bisnis yang semakin dinamis, serta mendorong tercapainya target-target transformasi dan kinerja yang telah ditetapkan.

Selain Restu, ada jajaran dari TNI yang turut menduduki jabatan di PT Timah yaitu pensiunan bernama Agus Rohman sebagai komisaris utama (komut) merangkat komisaris independen.

Berikut Susunan Pengurus PT Timah Tbk yang Disepakati dalam RUPSLB :

Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Agus Rohman Komisaris Independen: Yuslih Ihza Mahendra Komisaris Independen: M Hita Tunggal Komisaris: Rizani Usman Komisaris: Eniya Listiani Dewi

Dewan Direksi

Direktur Utama: Restu Widiyantoro Direktur Operasi dan Produksi: Nur Adi Kuncoro Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fina Eliani Direktur Pengembangan Usaha: Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara Direktur Sumber Daya Manusia: Andi Seto Gadhista Asapa

Daftar 16 Kementerian/Lembaga yang Boleh Diduduki Prajurit Aktif TNI

Di sisi lain, DPR baru saja merevisi terkait UU TNI pada 16 Maret 2025 lalu.

Salah satu yang direvisi adalah Pasal 47 UU TNI yaitu terkait bertambahnya jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif dari 10 menjadi 16.

Adapun kementerian/lembaga yang dimaksud yaitu:

Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara  Pertahanan Negara  Dewan Pertahanan Nasional  Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden  Intelijen Negara Siber dan/atau Sandi Negara  Lembaga Ketahanan Nasional  Search and Rescue (SAR) Nasional  Narkotika Nasional  Pengelola Perbatasan  Kelautan dan Perikanan  Penanggulangan Bencana  Penanggulangan Terorisme  Keamanan Laut  Kejaksaan Republik Indonesia  Mahkamah Agung.

Lalu, jika ada prajurit aktif TNI yang hendak menduduki jabatan sipil di luar 16 kementerian/lembaga di atas, maka wajib untuk mengundurukan diri atau menyatakan pensiun dini.

Adapun hal ini tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

(Tribunnewws.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Lita Febriani)

Sentimen: netral (61.5%)