Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Bisa Lewat HP
Medcom.id
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta: Pemilik kendaraan bermotor wajib mengecek biaya pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda. Proses pengecekan pajak kendaraan semakin mudah dan praktis melalui layanan online yang bisa diakses cukup dengan HP. Saat ini tersedia berbagai layanan online untuk melakukan pengecekan sekaligus pembayaran pajak kendaraan. Layanan tersebut berupa website dan juga aplikasi. Cara Cek Pajak Kendaraan Online Berikut ini cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online menggunakan HP. 1. Website Kamus bisa mengecek pajak kendaraan bermotor melalui website SAMSAT atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di masing-masing daerah. Di website Bapenda terdapat menu e-Samsat untuk pembayaran pajak yang dapat digunakan untuk mengecek biaya pajak. Misalnya kamu yang tinggal di Jawa Timur bisa mengakses laman info.dipendajatim.go.id untuk mengecek informasi pajak kendaraan bermotor. Untuk mengecek pajak kendaraan kamu cukup memasukkan pelat nomor kendaraan bermotor dan nomor rangka. Atau buat kamu yang tinggal di Jakarta bisa mengakses laman resmi Samsat Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom yang tersedia nantinya akan ditampilkan informasi tentang pajak kendaraan. 2. Aplikasi Samsat Digital SIGNAL Cara cek pajak kendaraan bermotor bisa melalui aplikasi Samsat Digital SIGNAL. Aplikasi ini dapat diunduh di Play Store dan App Store. Untuk dapat mengetahui pajak kendaraan bermotor pertama-tama harus mendaftar terlebih dahulu. Kemudian isi formulir untuk pengecekan kendaraan bermotor. Setelah selesai maka akan mendapatkan informasi mengenai nilai pajak sampai jatuh tempo dari surat tanda nomor kendaraan (STNK). Selain mengetahui cara mengecek pajak kendaraan bermotor, yang tidak kalah penting adalah kamu juga perlu tahu cara pembayaran pajak kendaraan. Untuk pembayaran pajak kini juga tidak kalah mudah. Berikut ini cara cek pajak melalui aplikasi Signal Cara bayar pajak motor secara online melalui aplikasi Signal Pembayaran pajak motor secara online juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. SIGNAL merupakan sebuah aplikasi yang melayani pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Cara registrasi akun SIGNAL: 1. Pada App Store atau Play Store, unduh aplikasi SIGNAL. 2. Pada aplikasi, pilih 'Daftar'. 3. Penuhi seluruh persyaratan yang diminta, yaitu meliputi NIK, informasi data diri sesuai KTP, alamat e-mail, nomor handphone aktif, kata sandi. Setelah semuanya terpenuhi, klik 'Lanjut'. 4. Unggah foto KTP dengan pencahayaan yang jelas. 5. Lakukan verifikasi wajah menggunakan fitur biometrik. Jika sudah sesuai, selanjutnya klik 'Gunakan Foto Ini'. 6. Kamu akan menerima kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone aktif yang telah didaftarkan sebelumnya. 7. Masukan kode OTP. 8. Lakukan login menggunakan e-mail yang sudah didaftarkan. 9. Proses registrasi berhasil dilakukan. Setelah kamu memiliki akun SIGNAL, berikutnya adalah cara mendaftarkan kendaraanmu: 1. Pada aplikasi SIGNAL, pilih opsi 'Tambah Data Kendaraan Bermotor' yang tertera di beranda. 2. Pilih kendaraan atas nama sendiri. 3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor 4. Masukan lima digit terakhir di nomor rangka, kemudian klik 'Lanjut'. 5. Kendaraanmu berhasil terdaftar di aplikasi SIGNAL. Cara melakukan pembayaran pajak motor di aplikasi SIGNAL: 1. Masuk ke akun SIGNAL. 2. Klik 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran'. 3. Buat kode pembayaran dan klik 'Lanjut'. 4. Pilih bank yang telah disediakan untuk melakukan pembayaran. Kemudian, klik 'Lanjut'. 5. Lakukan pembayaran di bank pilihan dengan memasukkan kode pembayaran. 6. Pembayaran pajak berhasil dilakukan.
Jakarta: Pemilik kendaraan bermotor wajib mengecek biaya pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda. Proses pengecekan pajak kendaraan semakin mudah dan praktis melalui layanan online yang bisa diakses cukup dengan HP.
Saat ini tersedia berbagai layanan online untuk melakukan pengecekan sekaligus pembayaran pajak kendaraan. Layanan tersebut berupa website dan juga aplikasi.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online
Berikut ini cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online menggunakan HP.
1. Website
Kamus bisa mengecek pajak kendaraan bermotor melalui website SAMSAT atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di masing-masing daerah. Di website Bapenda terdapat menu e-Samsat untuk pembayaran pajak yang dapat digunakan untuk mengecek biaya pajak.
Misalnya kamu yang tinggal di Jawa Timur bisa mengakses laman info.dipendajatim.go.id untuk mengecek informasi pajak kendaraan bermotor. Untuk mengecek pajak kendaraan kamu cukup memasukkan pelat nomor kendaraan bermotor dan nomor rangka.
Atau buat kamu yang tinggal di Jakarta bisa mengakses laman resmi Samsat Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom yang tersedia nantinya akan ditampilkan informasi tentang pajak kendaraan.
2. Aplikasi Samsat Digital SIGNAL
Cara cek pajak kendaraan bermotor bisa melalui aplikasi Samsat Digital SIGNAL. Aplikasi ini dapat diunduh di Play Store dan App Store.Untuk dapat mengetahui pajak kendaraan bermotor pertama-tama harus mendaftar terlebih dahulu. Kemudian isi formulir untuk pengecekan kendaraan bermotor.
Setelah selesai maka akan mendapatkan informasi mengenai nilai pajak sampai jatuh tempo dari surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Selain mengetahui cara mengecek pajak kendaraan bermotor, yang tidak kalah penting adalah kamu juga perlu tahu cara pembayaran pajak kendaraan. Untuk pembayaran pajak kini juga tidak kalah mudah. Berikut ini cara cek pajak melalui aplikasi Signal Cara bayar pajak motor secara online melalui aplikasi Signal
Pembayaran pajak motor secara online juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. SIGNAL merupakan sebuah aplikasi yang melayani pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Cara registrasi akun SIGNAL:
1. Pada App Store atau Play Store, unduh aplikasi SIGNAL.
2. Pada aplikasi, pilih 'Daftar'.
3. Penuhi seluruh persyaratan yang diminta, yaitu meliputi NIK, informasi data diri sesuai KTP, alamat e-mail, nomor handphone aktif, kata sandi. Setelah semuanya terpenuhi, klik 'Lanjut'.
4. Unggah foto KTP dengan pencahayaan yang jelas.
5. Lakukan verifikasi wajah menggunakan fitur biometrik. Jika sudah sesuai, selanjutnya klik 'Gunakan Foto Ini'.
6. Kamu akan menerima kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone aktif yang telah didaftarkan sebelumnya.
7. Masukan kode OTP.
8. Lakukan login menggunakan e-mail yang sudah didaftarkan.
9. Proses registrasi berhasil dilakukan.
Setelah kamu memiliki akun SIGNAL, berikutnya adalah cara mendaftarkan kendaraanmu:
1. Pada aplikasi SIGNAL, pilih opsi 'Tambah Data Kendaraan Bermotor' yang tertera di beranda.
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri.
3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
4. Masukan lima digit terakhir di nomor rangka, kemudian klik 'Lanjut'.
5. Kendaraanmu berhasil terdaftar di aplikasi SIGNAL.
Cara melakukan pembayaran pajak motor di aplikasi SIGNAL:
1. Masuk ke akun SIGNAL.
2. Klik 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran'.
3. Buat kode pembayaran dan klik 'Lanjut'.
4. Pilih bank yang telah disediakan untuk melakukan pembayaran. Kemudian, klik 'Lanjut'.
5. Lakukan pembayaran di bank pilihan dengan memasukkan kode pembayaran.
6. Pembayaran pajak berhasil dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(RUL)
Sentimen: positif (94.1%)