Sentimen
Positif (40%)
3 Mei 2025 : 10.51
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Riyadh

Saudi Terapkan Denda Berat bagi Haji Tanpa Izin, Bisa Dideportasi dan Dilarang Masuk 10 Tahun - Halaman all

3 Mei 2025 : 10.51 Views 19

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Internasional

Saudi Terapkan Denda Berat bagi Haji Tanpa Izin, Bisa Dideportasi dan Dilarang Masuk 10 Tahun - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan sanksi tegas terhadap siapa pun yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi.

Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengaktifkan pengawasan ketat di Mekkah dan area-area suci untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal.

Setiap orang yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, termasuk mereka yang menggunakan visa kunjungan biasa, akan dikenai denda hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp85 juta).

Tak hanya jemaah ilegal, mereka yang membantu juga akan dikenai sanksi.

Orang yang mengajukan visa untuk seseorang dengan niat haji tanpa izin, atau yang mengangkut, menampung, atau membantu pelaku, bisa dikenakan denda hingga 100.000 riyal.

Hal ini juga berlaku bagi operator hotel, pemilik rumah, dan siapa pun yang menyediakan tempat tinggal bagi jemaah tak resmi.

Jumlah denda bisa bertambah tergantung berapa banyak orang yang terlibat dalam pelanggaran.

Bagi penduduk ilegal atau mereka yang tinggal melebihi batas waktu visa dan ketahuan hendak berhaji, akan langsung dideportasi dan dilarang kembali masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Lebih jauh lagi, Kementerian Dalam Negeri juga menyebut kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal bisa disita, dengan persetujuan dari pengadilan.

Kementerian menegaskan, aturan ini diberlakukan demi keselamatan dan keamanan seluruh jemaah selama musim haji.

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dan segera melaporkan pelanggaran, dikutip dari Saudi Gazette.

Pengaduan bisa disampaikan melalui nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lain di Kerajaan.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sentimen: positif (40%)