Sentimen
Negatif (96%)
3 Mei 2025 : 08.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jati, Mampang Prapatan

Kasus: mafia tanah

Lippo Group Klaim sebagai Pemilik Sah Lahan di Kemang sejak 2014

3 Mei 2025 : 08.57 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Lippo Group Klaim sebagai Pemilik Sah Lahan di Kemang sejak 2014

Lippo Group Klaim sebagai Pemilik Sah Lahan di Kemang sejak 2014 Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – Lippo Group mengaku sebagai pemilik sah lahan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sejak 2014.  Direktur Eksternal Lippo Group, Danang Kemayan Jati, mengatakan, pihaknya mengantongi Sertifikat Kepemilikan Tanah (SKT) dan dokumen pendukung lainnya atas lahan tersebut.  “Intinya, kami punya sertifikat resmi sejak 2014. Sudah sebelas tahun lahan itu jadi milik kami," ujar Danang saat dihubungi, Jumat (2/5/2025). Danang menyebut, pihak yang menduduki lahan milik mereka itu bukanlah ahli waris seperti yang diklaim, melainkan kelompok preman yang mencoba mengambil alih aset perusahaan. Dia mengatakan, kelompok tersebut mulai menempati lahan yang terdiri dari tiga bangunan itu sejak Maret 2025. “Enggak ada ahli waris di sana. Itu preman semua,” ujar dia.  Danang menuturkan, saat bentrokan terjadi pada Rabu (30/4/2025) pagi, kuasa hukum perusahaan sempat mencoba melakukan negosiasi dan meminta agar lahan dikembalikan. Bahkan, perusahaan menawarkan kompensasi, namun hasilnya nihil.  “Kami sudah tawarkan kompensasi, tapi mereka tetap tidak mau pergi,” kata Danang. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang memprovokasi kelompok tersebut untuk menduduki lahan. “Kami enggak tahu siapa yang menyuruh mereka. Bisa saja dari mafia tanah. Mafia bisa saja menyuruh orang mengaku sebagai ahli waris,” tambahnya. Menurut Danang, bentrokan bermula saat sekitar 20 orang perwakilan perusahaan yang datang ke lokasi diserang dari dalam area lahan menggunakan batu. Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui detail kejadian di lapangan. Polisi membenarkan adanya serangan yang dilakukan oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris tersebut.  Kapolsek Mampang Prapatan Komisaris Aba Wahid Key mengatakan, kuasa hukum perusahaan dihalangi dan dilempari batu oleh kelompok tersebut hingga bentrokan tak terhindarkan. “(Kuasa hukum pemilik lahan) dihalangi oleh sekelompok orang yang menempati lahan dan mengaku sebagai ahli waris, lalu melempar batu ke arah luar. Akibatnya terjadi saling lempar,” ujar Aba. Polres Metro Jakarta Selatan kini telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dari total 27 orang yang diperiksa usai bentrokan. Mereka berasal dari pihak penyerang. Menurut Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar, kelompok penyerang itu diduga merupakan orang bayaran. “Sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari kelompok yang mengaku memiliki legalitas atau sertifikat lahan. Tapi dari hasil penyelidikan, mereka diduga orang bayaran,” kata Igo.   Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (96.9%)