Menkomdigi: PP Tunas Lindungi Seluruh Warga Pengguna Ruang Digital
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2025/02/17/67b30384f0bfa.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Menkomdigi: PP Tunas Lindungi Seluruh Warga Pengguna Ruang Digital Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutkan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Perlindungan Anak ( PP TUNAS ) dibuat tidak hanya untuk melindungi anak-anak di dunia maya, tetapi semua warga negara. Meutya mengatakan, regulasi ini penting dibuat di tengah pesatnya arus informasi mulai dari paparan konten berbahaya, manipulatif, hingga eksploitasi digital yang mengancam anak-anak dan kaum rentan "Kami di Komdigi tidak hanya melihat dampaknya (ruang digital) terhadap anak-anak, tetapi kepada keseluruhan. Bagaimana ruang digital ini berdampak kepada seluruh warga negara yang menggunakan," ujar Meutya Hafid dalam dalam keterangan resmi, Jumat (2/5/2025). Ia menjelaskan, PP TUNAS secara khusus mewajibkan setiap PSE untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan. Selain itu, PP ini mengatur kewajiban PSE untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif. PP TUNAS juga menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh. "Kita melihat ada aplikasi-aplikasi yang memang nakal. Ini bukan semata hasil algoritma yang menyesuaikan minat pengguna, tapi ada kecenderungan konten-konten ini memang sengaja diarahkan ke kelompok rentan termasuk anak-anak," ujar Meutya. Data terbaru menunjukkan bahwa 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, menjadikan regulasi ini sangat mendesak. "Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga semua orang yang berada di ranah digital. Kita ingin semua pihak nyaman, karena aturannya jelas," ujar Meutya. Meutya juga menyoroti bahwa PP TUNAS tak hanya memperkuat kolaborasi pemerintah dengan pemangku kepentingan digital, tapi juga membuka ruang dialog untuk penyempurnaan regulasi dan mendorong komitmen kolektif dari seluruh platform digital. "Platform digital harus siap menerima kritik. Banyak dari mereka yang niatnya baik dan kita hargai itu. Tapi negara tetap harus hadir mengatur ketika ada yang menyalahgunakan ruang digital," kata dia. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (99.6%)