Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tiongkok
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Geramnya Wamenaker, Ada Pekerja WNA Aniaya Perempuan Batam
Medcom.id
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait upaya deportasi CS, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di Batam. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menegaskan komitmen pemerintah menolak segala bentuk kekerasan, khususnya yang menyasar perempuan. "Saya mengecam segala bentuk kekerasan. Itu tidak dibenarkan, apalagi terhadap perempuan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mendorong agar WNA tersebut dideportasi. Langkah ini penting agar masyarakat tidak menyamaratakan perilaku seluruh WNA," kata Immanuel. Saat ini, korban berinisial IRS (20), warga Jodoh, Kota Batam, masih mengalami trauma dan kesulitan untuk beraktivitas secara normal. "Korban sangat takut dan belum mau keluar rumah. Apalagi pelaku masih bebas dan bekerja seperti biasa di Batam," kata salah satu anggota keluarga korban, Butong. Meski sebelumnya sempat dikabarkan telah dideportasi, CS ternyata diketahui masih berada di Batam dengan status resmi sebagai pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Hal ini membuat keluarga korban merasa kecewa. "Kami dulu diberi informasi bahwa izin tinggal pelaku sudah dicabut dan dia telah dideportasi. Tapi kenyataannya, dia masih bekerja dan tinggal di sini," kata Butong. IRS telah menyerahkan hasil visum dan bukti medis kepada pihak berwenang. Pihak keluarga berharap tindakan CS dapat diproses tidak hanya sebagai tindak kekerasan, tetapi juga pelanggaran ketertiban umum yang dapat memicu tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan. Nama CS sempat disebutkan dalam konferensi pers Direktorat Jenderal Imigrasi saat pengumuman hasil Operasi Wira Waspada di Bandara Internasional Hang Nadim, Kamis 13 Maret 2025. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menyebut CS sebagai salah satu dari sejumlah WNA yang diamankan. "Yang diamankan dalam operasi ini antara lain inisial DB dari Austria, ZH, MN, LH, LZ, GM, CC, CK, dan CS dari Tiongkok, serta S dan FS dari Bangladesh, dan FK dari India," kata Yuldi. Namun hingga saat ini, belum ada langkah lebih lanjut terhadap CS meski sudah diamankan dalam operasi tersebut. Keluarga korban bersama kuasa hukum berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk mendeportasi dan mencekal CS demi menjaga keamanan korban serta mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait upaya deportasi CS, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di Batam.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menegaskan komitmen pemerintah menolak segala bentuk kekerasan, khususnya yang menyasar perempuan.
"Saya mengecam segala bentuk kekerasan. Itu tidak dibenarkan, apalagi terhadap perempuan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mendorong agar WNA tersebut dideportasi. Langkah ini penting agar masyarakat tidak menyamaratakan perilaku seluruh WNA," kata Immanuel.
Saat ini, korban berinisial IRS (20), warga Jodoh, Kota Batam, masih mengalami trauma dan kesulitan untuk beraktivitas secara normal.
"Korban sangat takut dan belum mau keluar rumah. Apalagi pelaku masih bebas dan bekerja seperti biasa di Batam," kata salah satu anggota keluarga korban, Butong.
Meski sebelumnya sempat dikabarkan telah dideportasi, CS ternyata diketahui masih berada di Batam dengan status resmi sebagai pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Hal ini membuat keluarga korban merasa kecewa.
"Kami dulu diberi informasi bahwa izin tinggal pelaku sudah dicabut dan dia telah dideportasi. Tapi kenyataannya, dia masih bekerja dan tinggal di sini," kata Butong.
IRS telah menyerahkan hasil visum dan bukti medis kepada pihak berwenang. Pihak keluarga berharap tindakan CS dapat diproses tidak hanya sebagai tindak kekerasan, tetapi juga pelanggaran ketertiban umum yang dapat memicu tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan.
Nama CS sempat disebutkan dalam konferensi pers Direktorat Jenderal Imigrasi saat pengumuman hasil Operasi Wira Waspada di Bandara Internasional Hang Nadim, Kamis 13 Maret 2025.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menyebut CS sebagai salah satu dari sejumlah WNA yang diamankan.
"Yang diamankan dalam operasi ini antara lain inisial DB dari Austria, ZH, MN, LH, LZ, GM, CC, CK, dan CS dari Tiongkok, serta S dan FS dari Bangladesh, dan FK dari India," kata Yuldi.
Namun hingga saat ini, belum ada langkah lebih lanjut terhadap CS meski sudah diamankan dalam operasi tersebut.
Keluarga korban bersama kuasa hukum berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk mendeportasi dan mencekal CS demi menjaga keamanan korban serta mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(FZN)
Sentimen: negatif (100%)