Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Terbongkar Penipuan Online Rugikan Korban hingga Rp 18,3 Miliar dengan Modus Situs Saham Palsu Megapolitan 2 Mei 2025
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
/data/photo/2024/08/12/66b991fa97afc.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Terbongkar Penipuan Online Rugikan Korban hingga Rp 18,3 Miliar dengan Modus Situs Saham Palsu Penulis JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap modus penipuan online atau online scam bermodus situs saham fiktif yang menyerupai tampilan pasar saham dan perdagangan kripto secara real time . Modus ini digunakan oleh dua tersangka berinisial YCF dan SC untuk menipu korban hingga mengalami kerugian total lebih dari Rp 18,3 miliar. Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu menjelaskan, bahwa situs yang dibuat oleh para pelaku menampilkan data palsu namun tampak meyakinkan, seperti fluktuasi harga saham dan nilai tukar bitcoin, serupa dengan platform investasi resmi. “Misalnya bitcoin itu nilai rupiah atau dolarnya berapa, itu sama seperti yang ditampilkan aplikasi-aplikasi investasi asli. Inilah yang membuat para korban merasa yakin,” kata Roberto, Jumat (2/5/2025), dikutip dari Antara . Tak hanya itu, korban juga diajak melakukan video conference dengan figur yang seolah-olah adalah mentor investasi. Namun, figur tersebut ternyata merupakan hasil rekaman atau rekayasa teknologi Artificial Intelligence (AI). “Bukan wajah asli, tapi seolah-olah bisa berbicara langsung dan memberi arahan kepada korban. Ini membuat korban semakin percaya,” lanjut Roberto. Dalam aksinya, pelaku menjanjikan keuntungan hingga 150 persen dari dana yang diinvestasikan. Awalnya, korban yang menginvestasikan nominal kecil, seperti Rp 25 juta, benar-benar dapat menarik keuntungan, sehingga menambah kepercayaan. Namun, penipuan mulai terungkap saat salah satu korban yang menginvestasikan Rp 500 juta mengalami kegagalan saat menarik dana. Situs palsu tersebut kemudian meminta korban membayar pajak fiktif agar dana bisa dicairkan. Merasa janggal atas kendala tersebut, korban lantas melaporkan hal ini ke kepolisian. Penyelidikan polisi menemukan, bahwa para pelaku menggunakan sejumlah badan hukum resmi yang terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham, seperti PT. Multi Serba Jadi, PT. Multi Jaya Internasional, PT. Putra Royal Delima, dan PT. Jabal Magnet Grup, untuk menyamarkan aktivitas mereka. Total korban yang telah teridentifikasi mencapai delapan orang, dengan kerugian sebesar Rp 18.332.100.000. Saat ini, laporan telah masuk di Polda Metro Jaya (tiga laporan), jajaran Polres (tiga laporan), serta masing-masing satu laporan di Polda Jawa Timur dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.2%)