Sentimen
Negatif (79%)
3 Mei 2025 : 00.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Ramai Scam Trading Kripto, OJK Ingatkan '2L' Sebelum Investasi

3 Mei 2025 : 00.10 Views 14

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Ramai Scam Trading Kripto, OJK Ingatkan '2L' Sebelum Investasi

Jakarta -

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat agar terhindar dari penipuan modus jual beli saham atau kripto. OJK meminta masyarakat untuk memperhatikan legalitas dan berpikir logis sebelum bermain.

"Jadi kita sebut 2 L. Jadi jika ditawarkan suatu tawaran informasi, tolong dipastikan dua aspek tersebut dipenuhi, yaitu legal dan logis sebelum menerima dan menggunakan tawaran investasi, dari pihak manapun," kata Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).

Hudiyanto mengatakan, untuk legalitas, masyarakat bisa melakukan pengecekan di website OJK. Masyarakat juga bisa bertanya melalui call center OJK untuk menanyakan legalitas perusahaan.

"Atau menanyakan di kontak konsumen layanan OJK 157, sehingga masyarakat bisa memastikan apakah perusahaan tersebut pernah dilaporkan sebagai entitas ilegal atau mungkin terdaftar oleh OJK," ujarnya.

Hudiyanto mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus scam jual beli saham atau kripto internasional dengan total kerugian Rp 18 miliar. Sebagaimana diketahui bahwa Polri masuk dalam jajaran Satgas Pasti.

"Kami menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kerja cepat sekali dari tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dalam mengungkap dan menindak dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan," jelasnya.

Hudiyanto menambahkan pihaknya terus mendukung Polri untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan serupa. Dia meminta masyarakat melapor jika menjadi korban tindak pidana tersebut.

Diketahui sejauh ini ada delapan orang korban yang tersebar di Jakarta, Jawa Timur hingga Yogyakarta dalam kasus tersebut. Total kerugian kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional itu lebih dari Rp 18 miliar.

Saat ini dua orang tersangka sudah ditangkap. Mereka ialah SP, yang merupakan warga negara Indonesia, dan YCF, yang merupakan warga negara Malaysia.

(wnv/lir)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Sentimen: negatif (79.9%)