Di Mahkamah Internasional, Indonesia Nilai Israel Semestinya Didepak Dari Keanggotaan PBB - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Nasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mempertanyakan kelayakan Israel menjadi negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Terlebih Israel saat ini melakukan aksi genosida lewat agresi militer yang menargetkan warga sipil Palestina.
Selain itu, Israel pun dinilai tidak patuh terhadap hukum internasional.
Kata Sugiono, rangkaian kekejaman terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel tidak lagi mencerminkan negara cinta damai sebagaimana prasyarat sebuah negara masuk keanggotaan PBB sesuai Pasal 4 Ayat (1) Piagam PBB.
Hal ini dikemukakan Sugiono secara gamblang saat berpidato di hadapan Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, Rabu (30/4/2025).
“Pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel dan kegagalannya untuk memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional telah menimbulkan pertanyaan tentang kelayakannya untuk disebut sebagai negara yang cinta damai, yang merupakan prasyarat keanggotaan PBB sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Piagam,” kata Sugiono dikutip Tribunnews.com dari pidato kenegaraannya, Jumat (2/5/2025).
Berpidato di tengah-tengah para menteri luar negeri negara lain, Sugiono menjelaskan sebuah negara yang menjadi anggota PBB memiliki kewajiban umum untuk berkomitmen menerima dan melaksanakan Piagam PBB.
Israel ketika ditetapkan masuk keanggotaan PBB telah menyatakan menerima kewajiban dan komitmen itu pada 29 November 1948.
Penerimaan ini yang menjadi syarat penting sesuai Pasal 4 Ayat (1) Piagam PBB.
Saat itu Israel telah mendeklarasikan bahwa mereka sebagai negara tanpa syarat menerima dan berjanji menghormati Piagam PBB sejak masuk keanggotaan.
Sugiono kemudian menyoroti frasa ‘tanpa syarat’ dalam kalimat deklarasi tersebut.
Namun belakangan kekejaman demi kekejaman terus diperlihatkan Israel kepada warga Gaza, Palestina.
Israel tidak menghormati PBB, memblokade bantuan kemanusiaan, membangkang terhadap keputusan Dewan Keamanan (DK) PBB dan keputusan Mahkamah Internasional.
Padahal kewajiban-kewajiban dalam putusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat berdasarkan Pasal 94 Ayat (1) Piagam PBB.
Bukannya patuh, lanjut Sugiono, Israel justru terus memperlihatkan kekejamannya terhadap kemanusiaan dengan menjalankan operasi serangan yang menargetkan UNRWA selaku Badan PBB untuk bantuan kemanusiaan.
Hal ini disebutnya bertentangan dan tidak menghormati kehadiran PBB dan Mahkamah Internasional.
“Saya ingin menyampaikan bahwa tindakan Israel, termasuk penerapan undang-undang yang menargetkan operasi UNRWA, bertentangan dengan kewajiban Israel untuk menghormati kehadiran PBB,” ungkap Sugiono.
Sentimen: positif (88.8%)