Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jepara, Semarang, Surabaya
Kasus: kekerasan seksual
Partai Terkait
Politikus PDIP Sebut Predator Seksual di Jepara Layak Dihukum Mati: Benar-benar Biadab - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Nasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menyatakan keprihatinan terhadap kekerasan seksual yang melibatkan 31 korban di berbagai kota.
Terduga pelakunya merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah.
Ia menyebut pelaku sebagai predator seksual yang harus dihukum seberat-beratnya.
“Pelaku benar-benar biadab. Dia adalah predator seksual,” kata Selly saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).
Menurut Selly, kasus ini dianggap mengerikan karena korban tersebar di Lampung, Semarang, Surabaya, dan paling banyak di Jepara.
Lebih dari itu, pelaku bukan hanya memperkosa, tapi juga merekam dan menyebarkan aksinya di media sosial, bahkan menjualnya.
“Ini kejahatan berlapis, terstruktur, dan sangat merusak,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan penipuan, perekaman, pengancaman, hingga membuat korban terpukul secara psikologis.
Beberapa korban bahkan disebut berniat mengakhiri hidup karena tak tahan menanggung beban trauma.
“Hukuman penjara tidak akan mengembalikan masa lalu korban,” katanya.
Menurutnya, ancaman seumur hidup atau bahkan hukuman mati layak diberikan karena pelaku telah dewasa secara hukum dan melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Selly memperingatkan bahwa jika pelaku tidak dihukum dengan tegas, publik akan menilai negara belum sepenuhnya hadir dalam melindungi anak-anak.
“Negara tidak boleh kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual. Ini soal keselamatan generasi penerus,” katanya.
Meski pelaku harus dihukum berat, Selly juga mendukung pendekatan psikologis untuk mencari tahu akar masalah dari sisi pelaku. Sebaliknya bukan untuk meringankan hukuman, tapi sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan.
“Pemutusan mata rantai kekerasan seksual perlu pemahaman menyeluruh,” jelasnya.
Fraksi PDIP, lanjut Selly, berkomitmen melindungi perempuan dan anak.
Penerapan Undang-Undang TPKS dianggap sebagai tonggak penting yang tidak boleh setengah hati.
“UU TPKS harus diterapkan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak bukan sekadar jargon politik.
Ini adalah bagian dari tanggung jawab ideologis dan konstitusional negara untuk menjaga masa depan bangsa.
“Anak-anak adalah masa depan. Kalau kita biarkan mereka hancur karena predator, maka bangsa ini pun terancam. Negara harus hadir. Tidak boleh ada kompromi terhadap predator seksual,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial S (21) diringkus polisi karena menjadi pelaku tindak asusila yang korbannya masih di bawah umur.
Warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah ini mencabuli 31 anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menerangkan bahwa ada kemungkinan korban bisa bertambah.
Menurutnya para korbannya yang masih di bawah umur dirayu agar mau melakukan apa yang diminta tersangka.
Apabila korban menolak, tersangka mengancam akan menyebar video tindak asusilanya.
"Pasti dengan penggunaan media sosial merayu korban anak di bawah umur ini diminta untuk buka baju dan segalanya kalau tidak mau akan disebarkan."
"Sehingga korban ketakutan akhirnya memenuhi keinginan pelaku," paparnya.
Pelaku telah enam bulan melancarkan aksi bejatnya, tepatnya sejak bulan September 2024 lalu.
Kombes Artanto menambahkan, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka, salah satunya alat kontrasepsi.
"Kami melakukan penggeledahan dan olah TKP tersangka S, beberapa barang bukti yang kami temukan dan kami sita yaitu sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, 4 unit Handphone, pakaian berupa baju dan topi milik tersangka yang digunakan saat melaksanakan aksinya," ujarnya.
Ia menuturkan, barang tersebut bakal digunakan untuk pelengkap berkas perkara.
"Hari ini barang bukti tersebut akan kami gunakan sebagai pelengkap berkas perkara dalam proses kasus yang dialami tersangka S," ujarnya.
Kasus ini terbongkar setelah ada orang tua korban yang memperbaiki ponsel anaknya.
Setelah ponsel tersebut diperbaiki, orang tua korban menemukan ada foto dan video tak senonoh yang tersimpan di dalam galeri ponsel anaknya.
Melihat hal tersebut, orang tua korban pun langsung melapor ke pihak kepolisian.
Sentimen: negatif (100%)