Sentimen
Netral (57%)
2 Mei 2025 : 09.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Depok, Tangerang

Partai Terkait

Daftar Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Depok, dan Bekasi 2 Mei 2025 Megapolitan 2 Mei 2025

2 Mei 2025 : 09.20 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Daftar Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Depok, dan Bekasi 2 Mei 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Mei 2025

Daftar Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Depok, dan Bekasi 2 Mei 2025 Penulis KOMPAS.com -  Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling kembali dibuka Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Samsat Keliling tersebut dibuka di sejumlah titik strategis di wilayah Tangerang, Depok, Bekasi hari ini, Jumat, (2/5/2025) Samsat Keliling ini dapat dimanfaatkan oleh warga Tangerang, Depok, dan Bekasi untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, dan pengesahan STNK tahunan. Layanan Samsat Keliling beroperasi sepanjang hari ini dengan waktu operasional yang berbeda tiap lokasinya. Warga juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini untuk mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan dalam program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung di Banten dan Jawa Barat hingga 30 Juni 2025. Meski demikian, layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak dan denda pajak kendaraaan bermotor tahunan. Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan, harus datang ke Samsat Induk tempat terdaftarnya nomor kendaraan. Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jumat, 2 Mei 2025 Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, berikut adalah daftar lokasi layanan Samsat Keliling hari ini, Jumat, (2/5/2025) di wilayah Tangerang, Depok, dan Bekasi beserta jam operasionalnya: - Tangerang: - Depok: - Bekasi: Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan Samsat Keliling Warga yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling, harus membawa persyaratan dokumen, berupa: Layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan atau pergantian plat nomor, warga harus datang langsung ke kantor Samsat Induk tempat nomor kendaraan terdaftar. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: netral (57.1%)