Sentimen
Negatif (99%)
2 Mei 2025 : 05.56
Informasi Tambahan

Kasus: kekerasan seksual

Perempuan Korban Pinjol Rentan Alami Kekerasan Megapolitan 2 Mei 2025

2 Mei 2025 : 05.56 Views 13

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Perempuan Korban Pinjol Rentan Alami Kekerasan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Mei 2025

Perempuan Korban Pinjol Rentan Alami Kekerasan Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap, perempuan yang menjadi korban pinjaman online ( pinjol ) rawan mengalami kekerasan. Bahkan, dalam sejumlah kasus, jeratan pinjol bisa mengancam nyawa korbannya. “Ada ( korban pinjol ) yang sakit, ada yang menjadi korban KDRT, ada yang menjadi korban kekerasan seksual. Kemudian ada juga yang bahkan yang paling ekstrem itu ingin melakukan bunuh diri," kata Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak kepada Kompas.com,  Senin (28/5/2025). Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, mayoritas korban pinjol perempuan adalah ibu-ibu atau wanita yang sudah menikah. Kelompok ini lebih rentan terjerat pinjol karena desakan pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Kondisi perekonomian yang tidak stabil membuat pinjol menjadi alternatif instan bagi perempuan untuk mempertahankan keberlangsungan hidup keluarganya. “Berdasarkan pengaduan yang masuk, alasan utama meminjam itu bukan untuk kebutuhan konsumtif, tapi untuk kebutuhan keluarga. Jadi itu banyak ada yang guru, ada yang ibu rumah tangga,” ungkap Sondang. Oleh karenanya, kata Sondang, negara harus siap untuk memberikan pengamanan bagi masyarakat yang terancam. Ia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) serta Kementerian Sosial (Kemensos) membentuk unit siaga korban pinjol, khususnya bagi perempuan. “Kami juga merekomendasikan supaya Kementerian Sosial dan Kementerian PPPA itu dia punya unit tanggap responsif terhadap kebutuhan korban (pinjol),” jelas Sondang.   Selain unit siaga, Sondang juga menyoroti peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam mengelola jejaring internet, media beroperasinya pinjol. Menurutnya, perlu pengawasan ketat terhadap layanan pinjol legal. Sementara, pinjol ilegal harus diperangi. Untuk itu, perlu kerja sama dengan banyak pihak untuk merealisasikan upaya tersebut, seperti dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, dan pihak lainnya. “Jadi memang semuanya itu harus bergerak bersama gitu ya. Karena memang peraturannya, kebijakannya memang belum cukup kuat. Termasuk juga pengawasannya,” terang Sondang. Sejalan dengan itu, lanjut Sondang, sosialisasi dan edukasi masyarakat agar tak tergiur akan iming-iming pinjol harus digencarkan. Adapun Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, 1.081 orang menjadi korban pinjol ilegal sepanjang Januari hingga 31 Maret 2025. Mayoritas korban merupakan perempuan, yakni 657 orang atau sekitar 61 persen. Sedangkan 424 korban lainnya adalah laki-laki, setara dengan 39 persen dari total kasus. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)