Sentimen
BPOM Temukan 6 Produk Obat Bahan Alami yang Tercemar Bahan Kimia Obat, Efeknya Bisa Gagal Ginjal - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Kesehatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali menemukan 6 produk obat bahan alam (OBA) yang tercemar bahan kimia obat (BKO).
Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM pada periode Januari hingga Maret 2025, mencakup pengujian terhadap 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar di pasaran.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa 5 dari 6 produk temuan tersebut adalah produk ilegal atau tidak memiliki nomor izin edar BPOM.
BKO yang ditemukan pada produk OBA tersebut berupa sibutramin dan bisakodil, yang biasa digunakan dalam produk dengan klaim pelangsing.
Lalu ada deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak, yang digunakan dalam produk dengan klaim untuk mengatasi pegal linu.
"BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas, berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk OBA yang mengandung BKO," tegas Taruna Ikrar pada siaran pers, Kamis (1/5/2025).
Kepala BPOM mengingatkan masyarakat akan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh konsumsi OBA yang mengandung BKO.
Penambahan bahan kimia seperti sibutramin dan bisakodil dalam produk pelangsing dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, seperti gagal ginjal, diare, dan iritasi pada rektum.
Sementara itu, Taruna menyebut bahwa penggunaan deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak dalam produk dengan klaim pegal linu berisiko menyebabkan kerusakan hati, glaukoma, hingga kerusakan ginjal.
"Kandungan BKO pada produk OBA tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga dapat merusak reputasi produk OBA asli Indonesia yang sudah teruji keamanannya," ungkapnya.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi produk OBA, terutama yang dijual secara daring.
Sebelum membeli produk obat atau suplemen kesehatan, periksa informasi produk dengan teliti, termasuk memastikan nomor izin edar yang tertera pada kemasan.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan keaslian izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile.
Masyarakat juga diimbau hanya membeli produk OBA dari sumber yang tepercaya.
Menghindari produk-produk yang tercatat dalam lampiran siaran pers ini atau yang sudah diumumkan dalam public warning BPOM sebelumnya.
Selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau menggunakan produk OBA dan SK.
Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi yang tertera pada label produk, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melewati masa kedaluwarsa.
Lebih lanjut, BPOM menegaskan pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo.
Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.
"Pelaku usaha bertanggung jawab penuh terhadap kualitas dan keamanan produk yang dipasarkan. Bagi mereka yang terbukti melanggar, BPOM tidak akan ragu untuk menindak secara tegas, termasuk mengenakan sanksi pidana," lanjutnya
Berikut daftar produk suplemen pelangsing dan obat pegal linu yang berbahaya:
1. DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule : mengandung sibutramin, termasuk produk ilegal.
2. D-neervhie Energy Boost Up, Pil Hitam Ajaib : mengandung deksametason, produk ilegal.
3. SKM Sari Kulit Manggis : mengandung parasetamol BKO, produk ilegal
4. Bunga Naga : mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol, produk ilegal.
5. Jamu Tradisional Cap Pace: mengandung parasetamol BKO, produk ilegal
6. My Body Slim : mengandung BKO bisakodil, nomor izin edar dibatalkan.
Sentimen: negatif (99.6%)