Sentimen
Negatif (57%)
30 Apr 2025 : 22.06
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi, Tipikor

KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Tol Trans Sumatera, Aset Akan Dikembalikan ke Petani

30 Apr 2025 : 22.06 Views 15

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Tol Trans Sumatera, Aset Akan Dikembalikan ke Petani

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun 2018–2020. Penyitaan tersebut dilakukan penyidik pada 14–15 April 2025.

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda Lampung Selatan terkait perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 30 April 2025.

Tessa menjelaskan, mayoritas bidang tanah tersebut merupakan milik para petani yang hingga kini belum menerima pembayaran penuh dari para tersangka. Para petani hanya menerima uang muka pada tahun 2019 dengan kisaran 5–20 persen dari nilai lahan. Untuk pembayaran uang muka tersebut berasal dari aliran dana dugaan tindak pidana korupsi.

Mirisnya lagi, sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut, di satu sisi para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah dikuasai atau dipegang notaris.

“Dan di sisi lain para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi mereka,” ucap Tessa.

Lebih lanjut, Tessa menyebut, selama ini tanah itu tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk menanam jagung. Untuk memberikan kepastian hukum, penyidik KPK akhirnya memutuskan menyita 63 dari 65 bidang tanah tersebut beserta dokumen kepemilikannya.

“Penyitaan dimaksud agar nantinya KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutuskan agar tanah beserta suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diminta atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan para petani yang belum terbayarkan,” ucap Tessa.

Tessa menjelaskan, bila diputuskan dilelang akan memakan waktu yang cukup lama. Mengingat penjualan bidang tanah tidak semudah menjual aset bergerak.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (57.1%)