Sentimen
Negatif (92%)
30 Apr 2025 : 19.33
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Gondangdia, Jabodetabek

Kasus: Kemacetan

Tokoh Terkait

Diwajibkan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, ASN: Sudah Biasa Megapolitan 30 April 2025

30 Apr 2025 : 19.33 Views 16

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Diwajibkan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, ASN: Sudah Biasa 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 April 2025

Diwajibkan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, ASN: Sudah Biasa Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Amar (28) (bukan nama sebenarnya) mengaku sudah terbiasa menaiki transportasi umum. Hal tersebut ia sampaikan menyusul kebijakan baru yang mewajibkan ASN untuk menaiki transportasi umum setiap Rabu. “Karena memang dari awal kerja jadi PNS DKI sudah biasa naik transportasi umum. Jadi, ketika Pak Gubernur kasih kebijakan, kami merasa sudah melakukan,” ujar Amar saat ditemui di Stasiun Gondangdia, Rabu (30/4/2025). “Berhubung setiap hari emang berangkat kantor naik transportasi umum, denger Pak Gubernur mencanang program naik transportasi umum. Jadinya responsnya biasa aja,” ucap Amar menambahkan. Amar menyampaikan, hampir setiap hari dia berangkat kerja menggunakan transportasi umum, di antaranya Commuter Line atau Light Rail Transit (LRT). Di sisi lain, Amar menyebutkan, dia bukan satu-satunya ASN yang menggunakan transportasi umum karena berdomisili di luar Jakarta. Oleh karena itu, Amar berpendapat, kebijakan ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu merupakan salah target. “Kalau Pak Gubernur mengonsepkan ASN DKI buat naik angkutan umum, untuk mengurangi kemacetan, kayaknya salah target. Justru ASN DKI rata-rata sudah naik transportasi umum,” katanya. Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025. Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan berupa WhatsApp, Google Form, atau sistem lain. Data rekapitulasi keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum . Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (92.8%)