Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: KKN, korupsi, nepotisme
Tokoh Terkait
Prabowo Disebut Bakal Putuskan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Tahun Ini Nasional 30 April 2025
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2025/04/30/6811dc36b00c1.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Prabowo Disebut Bakal Putuskan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Tahun Ini Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa keputusan mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto , akan diumumkan pada bulan November tahun ini. "Jadi, itu nanti akan diputus bulan November lah, akhir Oktober atau bulan November itu oleh Presiden. Kalau dari kami, tentu targetnya sebelum Agustus sudah bisa naik ke Dewan Gelar," kata Gus Ipul, di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Gus Ipul mengatakan, proses pengajuan gelar pahlawan untuk Soeharto saat ini sedang dibahas oleh tim Kementerian Sosial (Kemensos). Ia menambahkan bahwa syarat-syarat yang diperlukan untuk pengajuan tersebut sudah diselesaikan. Soeharto, lanjut dia, telah diajukan dua kali untuk mendapatkan gelar pahlawan, yaitu pada tahun 2010 dan 2015. “Beliau itu kan sudah dua kali diajukan. Sudah dua kali diajukan dari tahun 2010, 2015, dan sekarang secara normatif sudah terpenuhi semua,” ujar Gus Ipul. Dia pun menjelaskan pengajuan gelar pahlawan untuk Soeharto sebelumnya terkendala Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 soal korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Akan tetapi, saat ini TAP MPR itu sudah dicabut. Maka itu, Sekretaris Jenderal PBNU ini menyebut pemberian gelar pahlawan bisa diberikan ke Soeharto. “Dulu kendalanya itu dari risalah yang saya baca itu karena ada TAP MPR itu kan, nah sekarang TAP MPR-nya sudah dicabut. Jadi, maka saya sebut berpeluang untuk mendapatkan gelar pahlawan tahun ini,” ungkapnya. Diketahui, wacana pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional datang dari Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Dalam pemberian gelar pahlawan nasional, Soeharto haruslah dinilai memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (99.5%)