Sentimen
Negatif (50%)
30 Apr 2025 : 19.14
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait
Anggito Abimanyu

Anggito Abimanyu

Setoran PNBP Maret 2025 Anjlok Imbas Dividen BUMN Dialihkan ke Danantara - Halaman all

30 Apr 2025 : 19.14 Views 13

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Setoran PNBP Maret 2025 Anjlok Imbas Dividen BUMN Dialihkan ke Danantara - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Maret 2025 mencapai Rp 115,9 triliun. Nilai ini mengalami penurunan 26,03 persen secara tahunan didorong oleh Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) yang tercatat Rp 10,9 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan, penurunan PNBP dari KND ini sebagai dampak dari pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Sebab deviden dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dialihkan ke Danantara.

"Seperti Anda tahu bahwa sejak bulan Maret, dividen BUMN tidak lagi di setor kepada KAS Negara. Karena itu di wilayahnya Danantara. Jadi jangan kaget kalau turun sekali, turun sekali sebagian besar karena KND," kata Anggito dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Rabu (30/4/2025).

Anggito menyebut, penurunan KND juga sebagai dampak dari kondisi ekonomi global yang masih tidak baik-baik saja. Hal tersebut juga tercermin dari harga-harga komoditas yang turut berdampak.

Berdasarkan paparannya, PNBP dari sektor Sumber Daya Alam Minyak dan Gas tercatat senilai Rp 24,9 triliun atau setara 20,6 persen dari target dalam APBN 2025.

Kemudian, PNBP yang bersumber dari SDA Nonmigas meliputi Minerba, Kehutanan, Perikanan dan Panas Bumi senilai Rp 25,7 triliun atau setara 26,5 persen dari target APBN.

Lalu PNBP lainnya tercatat sebesar Rp 37,2 triliun atau setara 29,1 persen dari target APBN. Dan PNBP yang bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) senilai Rp 17,1 triliun atau 21,9 persen.

"SDA Migas itu Rp 24,9 triliun, SDA non-Migas itu Minerba dan lain-lain Rp 25,7 triliun. Ini belum termasuk ya pelaksanaan PP 18 dan 19 yang mulai efektif tanggal 27 April. Itu menyangkut Batu Bara dan Mineral. Jadi ini baru hasilnya baru kita hitung di bulan Mei," jelas Anggito.

Sentimen: negatif (50%)