Sentimen
Negatif (100%)
30 Apr 2025 : 15.46
Informasi Tambahan

Agama: Kristen

Grup Musik: APRIL

Institusi: Universitas Kristen Indonesia (UKI)

Kab/Kota: Senayan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Bantah Polisi, Ayah Mahasiswa UKI Tegaskan Tak Pernah Tolak Otopsi Nasional 30 April 2025

30 Apr 2025 : 15.46 Views 12

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Bantah Polisi, Ayah Mahasiswa UKI Tegaskan Tak Pernah Tolak Otopsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 April 2025

Bantah Polisi, Ayah Mahasiswa UKI Tegaskan Tak Pernah Tolak Otopsi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Kenzha Ezra Walewangko (22), mahasiswa UKI yang tewas, membantah pernyataan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly bahwa mereka menolak melakukan otopsi. Ayah korban, Happy Walewangko , menyebut sejak awal dirinya langsung menyetujui proses otopsi demi mengungkap kebenaran kematian anaknya. "Menurut Kapolres, bahwa otopsi kami tidak mengizinkan itu salah. Tanggal 5 pagi kami langsung dihubungi dan dimintai persetujuan apakah bisa dilakukan otopsi. Saya sebagai ayah mengiyakan," kata Happy dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). Sebagai ayah, Happy mengaku langsung menerima tawaran untuk diotopsi. Ia berharap adanya kejelasan di balik tewasnya sang putra. "Karena anak saya sudah tidak ada, ya tidak apa-apa diotopsi saja supaya membuka secara terang benderang. Itulah yang dapat saya sampaikan,” tegasnya. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan keluarga Kenzha menolak untuk melakukan otopsi terhadap korban. Pihak keluarga korban disebut telah menerima meninggalnya korban karena suatu musibah. "Saya jelaskan di sini sedikit bahwa pada saat korban dibawa ke RS Polri, pihak keluarga korban untuk melakukan otopsi dan menolak untuk dibuat laporan polisi," kata Nicolas. Namun, pihak penyidik tetap membujuk keluarga korban agar menyetujui otopsi hingga akhirnya diterima. "Sehingga kami bersikeras untuk terus dilakukan otopsi dan pada akhirnya keluarga korban menyanggupi dan bersedia untuk korban dilakukan otopsi," ucapnya. Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI). "Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan," ujar Nicolas, Kamis. Nicolas menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidkum dan dokter forensik. Dengan demikian, penyelidikan kasus kematian Kenzha akan dihentikan. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)