Sentimen
Negatif (98%)
30 Apr 2025 : 13.08
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Kemayoran

Kasus: korupsi, Tipikor

Eks Direktur Askrindo Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi Rp 169 Miliar Nasional 30 April 2025

30 Apr 2025 : 13.08 Views 16

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Eks Direktur Askrindo Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi Rp 169 Miliar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 April 2025

Eks Direktur Askrindo Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi Rp 169 Miliar Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Operasional Komersial PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) tahun 2018-2020, Dwi Agus Sumarsono mengeklaim tidak pernah menikmati uang korupsi Rp 169 miliar. Pernyataan tersebut Agus sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). Adapun Agus merupakan satu dari empat terdakwa dugaan korupsi penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) untuk PT Kalimantan Sumber Energi (KSE). “Saya pun tidak pernah menikmati sepeserpun uang Rp 169 miliar, sebagaimana persidangan ini uang tersebut digunakan oleh PT KSE,” kata Agus. Ia mengeklaim, saat bertugas di PT Askrindo, ia tidak pernah berniat mencari keuntungan untuk diri sendiri. Sebagai bagian tim pemasaran, ia mencari klien untuk perusahaan. Oleh karena itu, ujar Agus, dirinya tidak pernah berniat melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 169 miliar. “Saya hanya menjalankan kewenangan saya yaitu memberikan arahan teknis, saya tidak memiliki kewenangan untuk menganalisa dan melakukan presentasi,” ujar Agus. Mantan pejabat perusahaan pelat merah itu menyebut, uang Rp 60 juta yang diterimanya merupakan sponsorship dari PT KSE. Uang itu digunakan untuk mencari klien dan mendapatkan keuntungan Askrindo. Meski demikian, kata Agus, ia telah mengembalikan uang tersebut berikut kendaraan bermotor yang juga telah diterima. “Namun ini sudah saya kembalikan beserta motor yang dipinjamkan kepada saya, atas pengembalian uang tersebut saya tidak memiliki bukti pengembalian uang ini,” tutur Agus. Dalam perkara ini, Agus didakwa turut terlibat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Mengutip Antara, jaksa menyebut, perbuatan itu Agus lakukan bersama Direktur PT KSE Alfian Rivai, Kepala Bagian Pemasaran Kantor Cabang Utama PT Askrindo Jakarta Kemayoran pada 2018 Adi Kusumawijaya, dan Pimpinan Kantor Cabang Utama PT Askrindo Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 Agus Hartana. Setelah tahap pembuktian di persidangan, jaksa menuntut Agus dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Agus membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta, dikurangi Rp 60 juta yang telah dikembalikan kepada penyidik. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (98.1%)