Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
4 Uang Kertas Rupiah ini Ditarik BI, Tukar Segera Sebelum Batas Waktu Habis
JabarEkspress.com
Jenis Media: News

JABAR EKSPRES – Bank Indonesia (BI) baru-baru ini kembali mengingatkan masyarakat soal penarikan resmi empat jenis uang kertas rupiah dari peredaran.
Langkah ini bukan sesuatu yang tiba-tiba, melainkan bagian dari kebijakan yang sudah ditetapkan sejak lebih dari tiga dekade lalu.
Baca juga : 5 Uang Kertas Kuno Indonesia yang Memiliki Harga Ratusan Juta dan Diburu Kolektor
Tepatnya melalui Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang dikeluarkan pada 31 Maret 1992.
Empat jenis uang kertas rupiah yang dimaksud terdiri atas:
Uang kertas pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979Pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980Pecahan Rp1.000 Emisi 1980Pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982
Menurut pernyataan resmi Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, masyarakat yang masih menyimpan keempat uang tersebut dianjurkan untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu terakhir yaitu 30 April 2025.
Penukaran hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia.
“Perlu diketahui bahwa uang rupiah yang telah resmi dicabut dari peredaran ini sudah tidak berlaku sebagai alat tukar sah di masyarakat. Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan penukaran sebelum tenggat waktu berakhir,” jelas Ramdan dalam pernyataan tertulis Senin, 28 April 2025.
Lebih lanjut, Ramdan menambahkan bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh bank sentral.
Tujuannya adalah untuk menyesuaikan masa edar uang dengan kondisi terbaru, termasuk kebutuhan akan peningkatan sistem keamanan pada uang kertas seiring berkembangnya teknologi cetak dan proteksi terhadap pemalsuan.
Dari data resmi Bank Indonesia, hingga saat ini tercatat sebanyak 13 pecahan uang kertas dan 31 jenis uang logam yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, namun masih bisa ditukarkan dalam jangka waktu tertentu.
Secara umum, masa penukaran uang yang sudah ditarik dari peredaran adalah 10 tahun sejak tanggal pencabutan berlaku.
Baca juga : 7 Uang Kuno Indonesia ini Pernah Terjual hingga Rp100 Juta, Kamu Punya?
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang tersebut, prosesnya bisa dilakukan tidak hanya di Kantor Pusat BI, tetapi juga di seluruh kantor Bank Indonesia dan bank-bank umum di berbagai daerah.
Sentimen: positif (66.7%)