Sentimen
Positif (64%)
30 Apr 2025 : 06.45
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

4 Uang Kertas Rupiah Ini Dicabut Bank Indonesia, 30 April 2025 Jadi Batas Akhir Penukaran

30 Apr 2025 : 06.45 Views 16

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

4 Uang Kertas Rupiah Ini Dicabut Bank Indonesia, 30 April 2025 Jadi Batas Akhir Penukaran

PIKIRAN RAKYAT - Bank Indonesia (BI) mengingatkan bahwa hari ini, Selasa 30 April 2025, merupakan hari terakhir bagi masyarakat untuk menukarkan empat pecahan uang kertas rupiah yang telah dicabut dari peredaran sejak 1992.

Uang-uang tersebut terdiri atas emisi tahun 1979, 1980, dan 1982 yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah. Keempat pecahan tersebut adalah:

Uang kertas Rp10.000 Emisi 1979 Uang kertas Rp5.000 Tanda Tahun 1980 Uang kertas Rp1.000 Emisi 1980 Uang kertas Rp500 Tanda Tahun 1982

“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin 28 April 2025.

Gambar uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 yang dapat ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.

Dicabut Sejak 1992, Penukaran Hanya Berlaku 10 Tahun

Sesuai Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992, keempat uang kertas tersebut telah resmi dicabut dan ditarik dari peredaran. Sesuai kebijakan, masyarakat diberi waktu 10 tahun sejak pencabutan untuk menukarkan uang tersebut di kantor BI atau bank umum.

Namun karena waktu penukaran yang disediakan saat itu tidak dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh masyarakat, BI memberikan perpanjangan khusus hingga 30 April 2025 untuk penukaran keempat pecahan ini secara terbatas di Kantor Pusat Bank Indonesia.

Alasan Pencabutan: Masa Edar dan Teknologi Pengaman

Pencabutan uang rupiah dilakukan secara berkala oleh BI dengan mempertimbangkan masa edar uang dan kehadiran uang emisi baru yang dilengkapi dengan unsur pengaman (security features) yang lebih canggih guna mencegah pemalsuan.

“Bank sentral secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dengan mempertimbangkan masa edar uang serta perkembangan teknologi pada unsur pengaman uang kertas,” kata Ramdan.

Uang Dicabut Tak Lagi Sah, Tapi Masih Bisa Ditukar

Uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran tidak lagi memiliki status sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, selama masa penukaran belum habis, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkannya dengan nilai yang setara di kantor Bank Indonesia.

Selain empat pecahan ini, laman resmi BI mencatat bahwa terdapat 13 jenis uang kertas dan 31 jenis uang logam yang telah dicabut dan masih dapat ditukarkan dalam jangka waktu tertentu.

Untuk memastikan jenis dan status uang yang dimiliki, masyarakat bisa mengakses informasi lengkap melalui laman resmi BI: bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut

Lokasi Penukaran dan Ketentuan

Penukaran uang yang telah dicabut dapat dilakukan di:

Kantor Pusat Bank Indonesia (untuk penukaran empat pecahan ini hingga 30 April 2025) Kantor Bank Umum dan Kantor Perwakilan BI (untuk uang lain yang masih dalam masa penukaran sesuai tanggal pencabutan)

Setelah melewati batas waktu penukaran, uang tersebut tidak dapat ditukar lagi, dan hanya memiliki nilai koleksi, bukan nilai transaksi.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (64%)