Sentimen
Negatif (80%)
29 Apr 2025 : 20.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangerang

Remaja Ditindak di Serpong karena Pakai Mobil Pelat Asing buat Gaya Megapolitan 29 April 2025

29 Apr 2025 : 20.00 Views 17

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Remaja Ditindak di Serpong karena Pakai Mobil Pelat Asing buat Gaya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 April 2025

Remaja Ditindak di Serpong karena Pakai Mobil Pelat Asing buat Gaya Penulis TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Seorang remaja pengemudi mobil ditindak polisi lalu lintas usai kedapatan menggunakan pelat nomor kendaraan asing yang diduga untuk gaya-gayaan . "Iya diduga motif (menggunakan pelat asing) untuk gaya," ujar Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Tangsel, Iptu Hery Sulistiono, saat dikonfirmasi Kompas.com , Selasa (29/4/2025). Penindakan dilakukan setelah polisi mendapati kendaraan yang menggunakan pelat nomor yang tidak semestinya ketika melintas di Jalan Letnan Sutopo, Serpong , Tangerang. “Anggota kami yang sedang berpatroli menemukan mobil dengan pelat asing yang tidak sesuai aturan. Kendaraan itu langsung dihentikan, dan saat diperiksa, pengemudinya tidak dapat menunjukkan SIM,” ujar Iptu Hery. Karena pengemudi tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), petugas lalu mengeluarkan tilang manual dan menyita STNK sebagai barang bukti untuk selanjutnya menjalani sidang. “Kami belum tahu pasti tujuannya. Bisa saja iseng, atau sekadar ingin tampil beda. Tapi yang pasti, pelat yang digunakan tidak sesuai ketentuan di Indonesia,” terang Hery. Atas pelanggaran tersebut, pengemudi terancam dikenai dua pasal sekaligus, yakni karena tidak memiliki SIM dan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tak sesuai aturan. “Tilang sudah kami terbitkan sebagai bentuk sanksi sekaligus efek jera,” kata dia. Sebagai langkah pencegahan, Satlantas Polres Tangerang Selatan memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang tampak secara langsung, baik dengan patroli lapangan maupun melalui sistem tilang elektronik (ETLE). Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (80%)