Sentimen
Positif (99%)
29 Apr 2025 : 19.52
Informasi Tambahan

BUMN: Baznas

Tokoh Terkait

Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah di DKI Jakarta, Cukup Lengkapi Berkas Ini

29 Apr 2025 : 19.52 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah di DKI Jakarta, Cukup Lengkapi Berkas Ini

PIKIRAN RAKYAT - Diketahui saat ini bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan ijazah, untuk warganya yang mengalami kendala dalam pengambilan ijazah.

Namun terkait hal ini, perlu untuk dipahami bahwa ada beberapa persyaratan hingga dokumen yang perlu dipersiapkan, untuk mengajukan pemutihan ijazah tersebut.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko mengungkapkan bahwa setiap masyarakat yang ingin melakukan pengajuan pemutihan ijazah, memang harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dilansir dari Antara, ia menegaskan bahwa syarat yang harus dipenuhi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Harus warga yang berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta

2. Lulusan dari satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta

3. Bersedia melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

4. Berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan

5. Tidak bekerja formal

6. Jika pendaftar adalah peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dapat melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah

Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat yang ingin melakukan pemutihan ijazah, sesuai dengan ketentuan dari Pemprov DKI Jakarta.

Sedangkan untuk dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

1. Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan

2. Fotokopi KTP (untuk yang berusia dibawah 17 tahun bisa melampirkan KTP orang tua/wali)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. SKTM dari PTSP Kelurahan khusus untuk yang tidak terdaftar di DTKS

5. Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidik

Berkas di atas tentunya harus segera dipersiapkan, jika ingin segera mendapatkan kesempatan dalam pemutihan ijazah sesuai dengan edaran yang dibagikan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.

Terkait hal ini, Pramono menjelaskan bahwa ijazah yang ditebus ini bisa dilakukan mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi.

Sehingga dengan adanya bantuan pemutihan ijazah tersebut, bisa membantu masyarakat untuk lebih mudah dalam melanjutkan pendidikan maupun dunia kerja yang lebih baik lagi.

Oleh karena itu, diharapkan untuk masyarakat DKI Jakarta yang memiliki kesulitan dalam pengambilan ijazah, bisa segera mendaftarkan diri hingga melengkapi persyaratan yang telah diberikan.

Diketahui juga sebelumnya bahwa, pada tahap pertama Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan pemutihan ijazah sebanyak 117 orang, dengan biaya mencapai Rp596.422.200 yang juga bekerja sama dengan Baznas DKI Jakarta.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (99.9%)