Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Grup Musik: APRIL
Hewan: Babi
Partai Terkait
Ada Produk Makanan Halal Tapi Mengandung Babi, Komisi III DPR Minta Polri Ikut Investigasi
Voi.id
Jenis Media: News

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons adanya temuan 7 produk bersertifikat atau berlabel halal dari total 9 produk makanan olahan yang ternyata mengandung unsur babi atau porcine. Ia meminta pihak kepolisian ikut melakukan investigasi untuk mengungkap alasan mengapa label halal bisa diberikan kepada produk yang mengandung babi.
“Saya mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi tuntas terhadap pelaku usaha atau perusahaan yang mengeluarkan produk olahan makanan yang banyak dikonsumsi anak yakni marshmallow dengan sertifikat atau label halal namun mengandung unsur babi,” ujar Abdullah, Selasa, 29 April.
Abdullah mengatakan, investigasi kepolisian dapat membantu mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dari peredaran produk tersebut.
“Misalnya, apakah perusahaannya yang mengubah bahan baku, atau pemasok bahan baku yang telah menipu perusahaan, atau adanya kelalaian pada bagian pemeriksaan produk halal,” katanya.
Legislator PKB dari Dapil Jawa Tengah VI itu pun menilai, kelalaian maupun kesengajaan yang ditemukan dalam kasus ini berpotensi dijerat pidana. Menurut Abdullah, terdapat 3 UU yang dapat menjerat pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar.
“Pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar dapat disanksi dengan UU Jaminan Produk Halal, kemudian UU Perlindungan Konsumen dan bisa juga dengan UU KUHP,” jelasnya.
Anggota Komisi Hukum DPR itu juga menegaskan, pengusutan kasus ini harus dilakukan dengan adil dan transparan serta disampaikan ke publik secara berkala perkembangannya. Apalagi, kata Abdullah, permasalahan produk halal bukanlah permasalahan sepele bagi konsumen di Indonesia yang mayoritas adalah muslim.
“Artinya, aparat penegak hukum seperti kepolisian harus memberikan efek jera kepada mereka yang terbukti bersalah dalam kasus produk makanan olahan makanan bersertifikat halal yang mengandung unsur babi tadi,” katanya.
“Ini agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” lanjut Abdullah.
Dengan adanya investigasi hingga tuntas, Abdullah menilai hal ini bisa mengembalikan kepercayaan publik. Ia juga memastikan Komisi III akan terus memantau dan memastikan proses penegakan hukum dalam pengusutan kasus ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Komisi III akan memantau secara ketat jalannya investigasi, agar penanganannya tidak berhenti hanya di permukaan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk makanan mengandung unsur babi. Tujuh di antaranya mengantongi sertifikat halal.
Adapun 8 produk makanan yang mengandung babi ini diproduksi oleh perusahaan asal Filipina dan China yang diimpor oleh perusahaan Indonesia, sementara satu produk lainnya produksi dalam negeri. Temuan produk makanan yang mengandung babi ini terdiri dari marshmallow (8) dan gelatin (1).
Pemerintah menyatakan akan meminta pertanggungjawaban dari perusahaan yang memproduksi ataupun sebagai distributor. Sanksi tegas juga dipastikan akan dilayangkan.
Berdasarkan keterangan, 9 produk yang terbukti mengandung unsur babi itu mayoritas merupakan jenis makanan anak-anak. BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Sanksi ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sentimen: positif (99.9%)