Sentimen
Negatif (91%)
29 Apr 2025 : 16.40
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Twedi Aditya Bennyahdi

Twedi Aditya Bennyahdi

Pengembangan Kasus Fachry Albar, Polda Metro Jaya Akan Dalami Peredaran Kokain di Jakarta - Halaman all

29 Apr 2025 : 16.40 Views 17

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Pengembangan Kasus Fachry Albar, Polda Metro Jaya Akan Dalami Peredaran Kokain di Jakarta - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bakal mendalami peredaran narkotika jenis kokain di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Hal itu merupakan pengembangan kasus aktor Fachry Albar yang terseret penyalahgunaan narkotika yang diungkap Polres Metro Jakarta Barat.

Fachry Albar setelah menjalani tes urine terbukti positif mengonsumsi kokain.

“Saya coba menjelaskan terkait adanya pengungkapan kokain, baik yang di Jakarta Barat (kasus Fachri Albar) kemudian saya sampaikan terakhir yang ada di Aceh," ucap Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, peredaran kokain kian marak di berbagai wilayah di Indonesia.

"Sebelumnya juga ada di Kepri, di Anambas kurang lebih 50 Kg kokain,” tambahnya.

Kombes Ahmad tak menampik barang haram yang eksis di era 1990-an itu kembali masuk ke Jakarta dari beberapa hasil pengungkapan.

“Kokain ini adalah pasarnya itu besarnya di Bali dan terbesar di Australia. Untuk pasarnya di wilayah Jakarta ini adalah tertentu saja, tidak banyak, jarang terjadi,” ucapnya.

Pihak kepolisian selalu bekerja sama untuk memantau peredaran kokain terutama yang masuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menyita empat jenis narkoba berbeda dari tangan aktor Fachry Albar saat dilakukan penangkapan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/2025), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan bahwa barang bukti yang ditemukan terdiri dari sabu, ganja, kokain, dan obat penenang alprazolam.

"Pada saat penangkapan, ditemukan dua paket plastik klip sabu, satu paket ganja, satu botol kaca berisi kokain, serta 27 butir pil alprazolam," ujar Kombes Twedi.

Lebih lanjut, Twedi merinci jumlah barang bukti yang diamankan: sabu seberat bruto 0,65 gram, ganja seberat 1,11 gram ditambah dua linting ganja seberat 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, dan 27 butir alprazolam.

Mengenai asal-usul narkoba tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman karena Fachry Albar belum memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.

"Tersangka masih menutup diri terkait dari mana dan kapan barang tersebut didapatkan," jelas Twedi.

Atas perbuatannya, Fachri dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, serta Pasal 62 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar

Sentimen: negatif (91.4%)