Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Gunung, Lumajang
Kasus: Narkoba
3 Terdakwa Divonis 20 Tahun Bui Terkait Kasus Ladang Ganja di Gunung Semeru
Detik.com
Jenis Media: News

Jakarta -
Terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, Jawa Timur (Jatim), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Lumajang. Ketiga terdakwa yakni Tomo, Tono, dan Bambang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan divonis hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Dilansir detikJatim, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Redite Ika Septina di Ruang Sidang Garuda tersebut, putusan atas perkara telah dibacakan oleh hakim. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan hukuman pengganti berupa penjara selama 5 tahun bila tidak dapat membayar denda.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja dengan berat melebihi 1 kilogram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua Redite Ika Septina saat membacakan putusan, Selasa (29/4/2025).
Vonis terhadap terdakwa ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dijatuhi dihukum penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni melakukan penanaman ganja dengan skala besar dan terorganisir. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkoba.
(fca/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Sentimen: negatif (100%)