Sentimen
Netral (96%)
29 Apr 2025 : 13.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tidore

Kasus: pengangguran

Tokoh Terkait
Muhammad Sinen

Muhammad Sinen

Ribka Haluk

Ribka Haluk

Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Akan Melaksanakan Aturan dari Pemerintah Pusat Berdasarkan UU

29 Apr 2025 : 13.47 Views 13

disadmin disadmin Jenis Media: News

Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Akan Melaksanakan Aturan dari Pemerintah Pusat Berdasarkan UU

Abadikini.com, TIKEP – Pemerintah Daerah akan melaksanakan segala peraturan yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat kepada Kepala Daerah sesuai dengan perintah undang-undang yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen usai mengikuti Rapat Koordinasi Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri melalui zoom meeting, Senin (28/4/2025).

Muhammad Sinen mengatakan, apa yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri maupun Komisi II DPR RI, pada prinsipnya Pemerintah Daerah akan melaksanakan sesuai dengan perintah Pemerintah Pusat dengan mengikuti berdasarkan undang-undang.

“Namun yang menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah saat ini adalah tenaga honorer yang belum sempat masuk ke dalam data Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) dimana kedepannya akan dirumahkan, akan tetapi perlu untuk mempertimbangkan karena ketika kita merumahkan tenaga honorer yang belum masuk ke pangkalan PPPK maka akan menimbulkan dinamika dampak transmisi yang semakin tinggi di Daerah.” Kata Muhammad Sinen.

Muhammad sinen juga mengharapkan kepada Pemerintah pusat bahwa terkait dengan adanya Tenaga Kehormatan yang akan dirumahkan, itu harus menjadi pertimbangan yang diseriusi oleh Pemerintah pusat karena akan menimbulkan angka pengangguran yang semakin tinggi di Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan setiap provinsi, Kabupaten/Kota memiliki pemerintah daerah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dengan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan pemerintah Daerah di setiap masing-masing Daerah.

“Sehingga kami melaksanakan rakor ini dengan tujuan utama bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik serta meningkatkan daya saing daerah di seluruh Indonesia.” Kata Ribka

Ribka juga menambahkan, Pemerintah Daerah melakukan penataan tenaga honorer di setiap Daerah harus tuntas di Tahun 2025, karena hanya terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Pemerintah Daerah.

“Tidak ada lagi yang menunjuk honorer di setiap pemerintah Daerah, sehingga Gubernur, Bupati dan Walikota harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.” Ucap Ripka.

Rakor ini juga diikuti oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, dan seluruh Pimpinan OPD serta para Kepala Bagian Setda Kota Tidore Kepulauan.

Sentimen: netral (96.8%)