Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Biar Penerbangan Aman, AirAsia Ingatakan Penumpang Larangan Merokok Termasuk Rokok Elektrik dalam Pesawat
Medcom.id
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta: Indonesia AirAsia terus kembali mengingatkan seluruh penumpang untuk tidak merokok dalam pesawat. Hal semata-mata untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain untuk menjaga keselamatan, larangan ini juga untuk memastikan kenyamanan seluruh penumpang bersama awak kabin. Ini sebagaimana disampaikan Head of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi. Eddy Krismeidi menegaskan bahwa keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap penerbangan. Oleh karena itu merokok baik rokok konvensional maupun rokok elektrik atau vape dilarang di dalam pesawat. “Tindakan merokok, baik penggunaan rokok konvensional maupun elektrik (vape), dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain serta membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Head of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi, di Jakarta, Selasa, 29 April 2025. Larangan ini juga merujuk pada ketentuan hukum nasional, yaitu Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024 tentang penggunaan rokok elektrik dalam penerbangan, serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang melarang tindakan yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, dan ketertiban selama penerbangan. Lebih jauh lagi, larangan merokok di dalam pesawat juga merupakan bagian dari standar keselamatan internasional yang telah ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), dan berlaku bagi seluruh maskapai di dunia. “Indonesia AirAsia mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan selama penerbangan dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk larangan merokok di dalam pesawat. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab sebagai penumpang, tetapi juga kontribusi penting dalam menciptakan pengalaman terbang yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua,” tambah Eddy. Sepanjang tahun 2024, Indonesia AirAsia mencatat sebanyak 31 kasus pelanggaran berupa merokok di dalam pesawat, termasuk penggunaan vape. Seluruh kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian peringatan tegas kepada pelanggar secara langsung. Data pelanggaran juga telah dicatat dalam sistem penumpang sebagai dasar pertimbangan untuk tindakan lanjutan. Apabila pelanggaran serupa terus berulang, maskapai tidak akan segan untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembatasan hak terbang terhadap penumpang yang bersangkutan. Merokok di dalam kabin pesawat, termasuk penggunaan vape, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu alarm asap dan mengganggu sistem navigasi penerbangan. Atas dasar itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk denda hingga Rp 2,5 miliar atau pidana penjara paling lama 5 tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan. Peringatan untuk tidak merokok telah disampaikan secara konsisten oleh awak kabin selama penerbangan, mulai dari pengumuman selamat datang, demonstrasi keselamatan, hingga pengumuman setelah lepas landas. Hal ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan maskapai dalam menciptakan lingkungan penerbangan yang aman dan tertib. Aturan Membawa rokok elektrik Buat kamu yang merokok menggunakan rokok elektrik atau vape tetap boleh membawa dalam penerbangan. Namun, ada ketentuan yang harus ditaati, sebagai berikut: Penggunaan rokok elektrik dalam jenis apapun di dalam pesawat dilarang keras. Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu unit vape di dalam bagasi kabin. Vape tidak boleh dimasukkan dalam bagasi terdaftar dan harus disimpan di dalam bagasi kabin atau saku pakaian. Kapasitas baterai vape tidak boleh melebihi 100 Wh. E-liquid dibatasi maksimal 100 ml per botol dan harus dikemas sesuai ketentuan barang cair dalam kabin. Pastikan perangkat vape dalam keadaan mati, dan bila memungkinkan, baterai dilepas untuk mencegah aktivasi tidak sengaja. Indonesia AirAsia senantiasa mengedepankan standar keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan, serta telah diakui secara resmi sebagai operator yang telah lulus audit keselamatan operasional oleh International Air Transport Association (IATA) melalui sertifikasi IATA Operational Safety Audit (IOSA).
Jakarta: Indonesia AirAsia terus kembali mengingatkan seluruh penumpang untuk tidak merokok dalam pesawat. Hal semata-mata untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain untuk menjaga keselamatan, larangan ini juga untuk memastikan kenyamanan seluruh penumpang bersama awak kabin. Ini sebagaimana disampaikan Head of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi.
Eddy Krismeidi menegaskan bahwa keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap penerbangan. Oleh karena itu merokok baik rokok konvensional maupun rokok elektrik atau vape dilarang di dalam pesawat.
“Tindakan merokok, baik penggunaan rokok konvensional maupun elektrik (vape), dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain serta membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Head of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi, di Jakarta, Selasa, 29 April 2025.
Larangan ini juga merujuk pada ketentuan hukum nasional, yaitu Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024 tentang penggunaan rokok elektrik dalam penerbangan, serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang melarang tindakan yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, dan ketertiban selama penerbangan.
Lebih jauh lagi, larangan merokok di dalam pesawat juga merupakan bagian dari standar keselamatan internasional yang telah ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), dan berlaku bagi seluruh maskapai di dunia.
“Indonesia AirAsia mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan selama penerbangan dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk larangan merokok di dalam pesawat. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab sebagai penumpang, tetapi juga kontribusi penting dalam menciptakan pengalaman terbang yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua,” tambah Eddy.
Sepanjang tahun 2024, Indonesia AirAsia mencatat sebanyak 31 kasus pelanggaran berupa merokok di dalam pesawat, termasuk penggunaan vape. Seluruh kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian peringatan tegas kepada pelanggar secara langsung. Data pelanggaran juga telah dicatat dalam sistem penumpang sebagai dasar pertimbangan untuk tindakan lanjutan. Apabila pelanggaran serupa terus berulang, maskapai tidak akan segan untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembatasan hak terbang terhadap penumpang yang bersangkutan.
Merokok di dalam kabin pesawat, termasuk penggunaan vape, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu alarm asap dan mengganggu sistem navigasi penerbangan. Atas dasar itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk denda hingga Rp 2,5 miliar atau pidana penjara paling lama 5 tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan.
Peringatan untuk tidak merokok telah disampaikan secara konsisten oleh awak kabin selama penerbangan, mulai dari pengumuman selamat datang, demonstrasi keselamatan, hingga pengumuman setelah lepas landas. Hal ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan maskapai dalam menciptakan lingkungan penerbangan yang aman dan tertib.
Aturan Membawa rokok elektrik
Buat kamu yang merokok menggunakan rokok elektrik atau vape tetap boleh membawa dalam penerbangan. Namun, ada ketentuan yang harus ditaati, sebagai berikut:
Penggunaan rokok elektrik dalam jenis apapun di dalam pesawat dilarang keras.
Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu unit vape di dalam bagasi kabin.
Vape tidak boleh dimasukkan dalam bagasi terdaftar dan harus disimpan di dalam bagasi kabin atau saku pakaian.
Kapasitas baterai vape tidak boleh melebihi 100 Wh.
E-liquid dibatasi maksimal 100 ml per botol dan harus dikemas sesuai ketentuan barang cair dalam kabin.
Pastikan perangkat vape dalam keadaan mati, dan bila memungkinkan, baterai dilepas untuk mencegah aktivasi tidak sengaja.
Indonesia AirAsia senantiasa mengedepankan standar keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan, serta telah diakui secara resmi sebagai operator yang telah lulus audit keselamatan operasional oleh International Air Transport Association (IATA) melalui sertifikasi IATA Operational Safety Audit (IOSA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(RUL)
Sentimen: negatif (100%)