Sentimen
Positif (97%)
29 Apr 2025 : 08.00
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Kasus: Kemacetan

Partai Terkait

Tanpa Pemutihan, Jakarta Harusnya Bisa Bangun Budaya Taat Pajak Kendaraan - Page 3

29 Apr 2025 : 08.00 Views 24

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Tanpa Pemutihan, Jakarta Harusnya Bisa Bangun Budaya Taat Pajak Kendaraan - Page 3

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengatakan banyak alasan yang membuat para wajib pajak kerap menunggak hingga tidak membayar pajak kendaraan sampai bertahun-tahun. Mulai dari kendaraan yang sudah rusak, dijual, atau sekadar iseng.

Hal ini kerap mendorong pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Dengan pajak kendaraan yang diputihkan, pemerintah mengurangi atau bahkan menghapus denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Agus menyebut, program ini biasanya berhasil mendorong pemilik kendaraan yang menunggak pajak agar segera melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda yang menumpuk.

Menariknya, pada 2025 ini Gubernur Pramono Anung memutuskan tak ada kebijakan pemutihan pajak di wilayah Jakarta. Keputusan ini berbeda dengan beberapa provinsi lain di Indonesia, seperti Jawa Barat, Banten, dan beberapa daerah lainnya yang justru memberikan keringanan pajak.

Menurut Agus, kebijakan pemutihan pajak tak bisa disamaratakan untuk setiap daerah. Keputusan itu, kata dia juga berkaitan dengan pendapatan daerah.

"Nah, Jakarta mungkin, saya belum cek lagi. Tahun lalu saya cek Jakarta pembayar pajaknya baik, paling tidak cukup sesuai dengan error hanya beberapa persen dari rencana pendapatan," kata Agus kepada Liputan6.com, Senin (28/4/2025).

Agus menjelaskan, untuk menambah pendapatan daerah, wajar jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak. Mengingat, pendapatan daerah juga diperlukan untuk subsidi transportasi, semisal JakLingko, TransJakarta, MRT, hingga LRT.

"Semua butuh subsidi, uangnya dari mana? Ya karena yang mengganggu kemacetan ialah kendaraan bermotor, bayar lah pajak lebih untuk saudara-saudara kalian yang tidak naik atau tidak punya kendaraan pribadi," ucap Agus.

Agus menilai, tanpa pemutihan pajak di Jakarta, Pemprov harusnya bakal mampu mendorong budaya taat pajak. Pasalnya, wajib pajak diminta harus melaksanakan kewajiban.

"Iya harus bisa, tujuannya kan itu supaya taat pajak. Eh kamu bisa beli mobil, kamu bayar pajak. Karena apa? Kita perlu untuk subsidi angkutan umum yang dinaiki orang-orang kebanyakan tidak mempunyai kendaraan pribadi dan tingkat pendapatannya juga tidak tinggi," jelasnya.

Selain kepatuhan wajib pajak, Agus juga menekankan penting bagi Pemerintah Daerah untuk disiplin menerapkan penegakan hukum, khususnya terkait dengan pajak kendaraan bermotor.

Ia berujar, kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau yang tidak memenuhi kewajiban administratif harusnya dapat dikenakan tindakan hukum, seperti penyitaan atau pembatasan administratif. Misalnya, dikenakan sanksi berupa penguncian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Samsat Jakarta Timur dan Polisi menangkap 50 kendaraan mewah yang belum membayar pajak kendaraan. Petugas memberi alternatif kepada pemilik kendaraan bayar pajak ditempat atau ditilang .

Sentimen: positif (97%)