Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Kebayoran Baru, Rawa Barat, Senayan, Surabaya
Kasus: kasus suap, korupsi, pembunuhan, Tipikor
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Lisa
Anak Zarof Ricar Maju Pileg DKI Jakarta Pakai Uang Ayahnya yang Kini Terjerat Korupsi, Terpilih? - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Nasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengakuan mengejutkan datang dari Ronny Bara Pratama, anak mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang kini terjerat kasus pemufakatan jahat kepengurusan kasasi Ronald Tannur dan gratifikasi pengurusan perkara sekitar Rp 1 triliun.
Ronny mengaku pernah meminta Rp 100 juta kepada ayahnya, Zarof Ricar, untuk membiayai pencalonannya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) anggota DPRD DKI Jakarta 2024.
Hal itu disampaikan Ronny saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dua kasus dugaan korupsi ayahnya, Zarof Ricar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025).
Bersama ibunya, Dian Agustiani, dan adiknya, Dietra Citra Andini, Ronny menjadi saksi kunci dalam persidangan Zarof Ricar.
Ronny bersama ibu dan adiknya dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa mengenai keterlibatan keluarga dalam kasus korupsi Zarof Ricar.
Jaksa bertanya pada Ronny terkait permintaan uang Rp 100 juta kepada Zarof Ricar.
Ronny pun menjelaskan bahwa uang tersebut ia minta ke Zarof untuk keperluan pencalonan pemilihan legislatif.
"Minta 100 juta untuk keperluan apa?," tanya Jaksa.
"Untuk keperluan pencalegan pak," jawab Ronny.
Dari penelusuran Tribunnews.com, Ronny Bara Pratama tercatat pernah maju ke Pileg Anggota DPRD DKI Jakarta 2024 melalui Partai Golkar dari Dapil DKI Jakarta 7. Dan hasilnya dia tidak terpilih alias kalah pada pileg tersebut.
Meski telah menggugat hasil pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun hasil tidak berubah. Majelis hakim MK menyatakan permohonan gugatan Ronny adalah gugur lantaran mangkir pada sidang perdana alias pendahuluan tanpa alasan sah.
Selain itu, Ronny juga tercatat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sejak tahun 2021 lalu.
Mengaku Tidak Tahu Uang Rp 1,2 Trilun dan Emas 51 Kg Ditimbun di Rumah Rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Jalan Senayan nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). Dari penggeledahan di rumah mantan pejabat MA itu, penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang tunai berbagai mata uang asing dengan total hampir Rp1 triliun dan emas 51 kilogram. (Kolase Tribunnews)
Jaksa juga mencecar Ronny berdasarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perihal penyitaan uang senilai Rp 1,2 triliun yang didapat penyidik atas kasus ayahnya tersebut.
Uang itu ditemukan di rumah ayahnya saat penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
"Sejumlah berapa uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut?" tanya Jaksa.
"Jumlah kalau sesuai BAP pak, Rp 1,2 (Triliun) kalau gak salah," jawab Ronny.
"Rp 1,2 triliun?" tanya jaksa memastikan.
"Ya. Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD nya berapa, ininya berapa, saya langsung disampaikan bahwa 'ini kami bawa uang dengan total segini'," kata Ronny.
Setelah itu, Ronny juga dicecar terkait ditemukannya 51 kilogram emas yang didapatkan penyidik saat menggeledah kediaman Zarof di Jalan Senayan, Jakarta Selatan.
Ronny membenarkan bahwa memang ada emas sebanyak 51 kilogram yang disita dari rumah ayahnya.
Namun, saat itu ia mengaku tidak tahu asal usul logam mulia tersebut bisa didapatkan oleh ayahnya.
Zarof, kata Ronny, juga tidak pernah bercerita mengenai sumber emas tersebut.
Didakwa Upaya Suap Vonis Bebas Ronald Tannur dan Gratifkasi Rp 1 Triliun (Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. (Tribunnews.com/Istimewa)
Dalam sidang perkara ini, Zarof Ricar selaku mantan pejabat MA didakwa berupaya menyuap hakim kasasi perkara untuk terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur sebesar Rp 5 miliar. Pemufakatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, agar putusan kasasi menguatkan vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun akhirnya Ronald divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Dalam putusan kasasi tersebut tiga hakim tidak bulat memutus Ronald bersalah. Ketua hakim kasasi yakni Soesilo berbeda pendapat (dissenting opinion) dan menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.
Selain menjadi perantara dalam kasasi Ronald Tannur, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai total Rp 920,9 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram atau setara Rp 95,2 miliar (28 April 2025). Total uang dan emas tersebut senilai Rp 1, 016 triliun.
Uang dan emas itu diduga berasal dari para pihak yang memiliki perkara alias makelar kasus di lingkungan pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Baca kelanjutan kasus dugaan makelar kasus Zarof Ricar dan berita-berita terkini lainnya hanya di Tribunnews.com.
Sentimen: negatif (96.9%)