Sentimen
Negatif (86%)
28 Apr 2025 : 22.03

Biaya Pembuatan hingga Perpanjangan SIM 2025, Mulai dari Rp50.000

28 Apr 2025 : 22.03 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Biaya Pembuatan hingga Perpanjangan SIM 2025, Mulai dari Rp50.000

PIKIRAN RAKYAT - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap pengendara, dengan mengikuti beberapa aturan hingga memahami biaya yang harus dikeluarkan agar tidak mengalami kerugian atau kecurangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sama halnya dengan tahun-tahun sebelumnya, pembuatan hingga perpanjang SIM di tahun 2025 ini meminta agar setiap peserta harus melengkapi beberapa berkas, hingga melakukan pembayaran biaya administrasi untuk bisa mendapatkan kartu SIM.

Dilansir dari laman Antara, untuk rincian biaya yang harus dikeluarkan tergantung dengan jenis Surat hingga kendaraan yang digunakan.

Di antara rincian biaya dalam pembuatan SIM 2025 ini adalah sebagai berikut:

1. SIM A untuk kendaraan pribadi roda empat adalah Rp120.000

2. SIM B I untuk kendaraan roda empat dengan bobot mencapai 3.500 kilogram adalah Rp120.000

3. SIM B II untuk kendaraan roda empat yang bobotnya hingga 1000 kilogram adalah Rp120.000

4. SIM C untuk kendaraan roda dua adalah Rp100.000

5. SIM C I untuk kendaraan roda dua dengan jenis motor 250 hingga 500 cc adalah Rp100.000

6. SIM C II untuk kendaraan roda dua dengan jenis motor di atas 500 cc adalah Rp100.000

7. SIM D untuk pengemudi yang masuk dala kategori berkebutuhan khusus adalah Rp50.000

8. SIM D I untuk kendaraan khusus lainnya, adalah Rp50.000

Sedangkan untuk biaya yang akan dihabiskan untuk perpanjangan SIM di tahun 2025 ini, adalah sebagai berikut:

1. SIM A dengan dana Rp80.000

2. SIM C dengan dana Rp75.000

3. SIM CI dengan dana Rp75.000

4. SIM C II dengan dana Rp75.000

5. SIM B I dengan dana Rp80.000

6. SIM B II dengan dana Rp80.000

7. SIM D dengan dana Rp30.000

Selain biaya di atas, ada dana tambahan berupa uang tes kesehatan sebesar Rp35.000 dan juga tes psikologi sebesar Rp60.000. Namun untuk biaya tambahan ini, akan disesuaikan dengan lokasi atau tempat saat melakukan tes pembuatan atau perpanjangan SIM tersebut.

Di sisi lain, hal yang tidak kalah penting untuk dipahami adalah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat yang ingin melakukan pengurusan SIM.

Tidak hanya hanya itu, minimal usia dalam pengurusan SIM ini juga berbeda tergantung jenis surat yang akan dibuat, rinciannya adalah sebagai berikut:

1. SIM A, C, D dan D I harus berusia minimal 17 tahun

2. SIM C I harus berusia minimal 18 tahun

3. SIM C II harus berusia minimal 19 tahun

4. SIM A Umum, B I, dan B II harus berusia minimal 20 tahun

5. SIM B I Umum harus berusia minimal 22 tahun

6. SIM B II Umum harus berusia minimal 23 tahun

Itulah informasi terkait rincian biaya hingga persyaratan dalam pembuatan hingga perpanjangan SIM di tahun 2025 ini, yang perlu untuk dipahami.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (86.5%)