Sentimen
Polisi Masih Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Dugaan Penjualan Bijih Nikel di Maluku Utara - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara masih melakukan penyelidikan kasus dugaan penjualan bahan mentah yang diduga mengandung bijih nikel atau nikel ore oleh perusahan pertambangan PT WKM.
Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Edy Wahyu Susilo, menyatakan kasus tersebut sudah mulai mendapat titik terang.
"Sejumlah saksi terkait sudah kami mintai keterangan termasuk dari dua Dinas di Pemprov Maluku Utara," kata Edy dalam keterangan persnya dikutip pada Senin (28/4/2025).
Edy menjelaskan sejumlah saksi yang dimintai keterangan itu termasuk dari dua Dinas terkait yakni Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut).
Terkait dengan keterangan ahli dalam kasus ini, Edy mengakui hal itu masih didiskusikan secara internal.
"Intinya dalam melakukan proses penyelidikan sebuah kasus tentu kita juga membutuhkan investigasi atau proses. Sehingga semuanya menjadi jelas dengan data yang konkrit," jelasnya.
Sementara Praktisi hukum Abdullah Ismail mengingatkan agar penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara bersikap professional dalam penyelidikan kasus ini.
"Kami juga meminta dengan tegas kepada Polda Maluku Utara dalam hal ini Ditreskrimum, agar menyelidiki kasus ini dengan serius tanpa pengecualian sama sekali," ungkapnya.
Dikutip dari Tribun Ternate, Koordinator Katam Maluku Utara Muhlis Ibrahim mengatakan bijih nikel yang dijual itu diduga merupakan hasil sitaan pengadilan yang diserahkan kepada pemerintah daerah.
Dimana, lanjut Muhlis, berdasarkan data milik Katam Maluku Utara, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual.
Dalam hitungan Katam berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV), Muhlis membeberkan tongkang pengangkut ore merugikan pemerintah daerah dari penjualan ore nikel itu, diperkirakan berkisar kurang lebih Rp30 miliar. (TribunTernate)
Sentimen: positif (33.3%)