Sentimen
Negatif (61%)
28 Apr 2025 : 17.28
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Depok, Pekanbaru

Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Blokir Aset-Aset Zarof Ricar - Page 3

28 Apr 2025 : 17.28 Views 6

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Blokir Aset-Aset Zarof Ricar - Page 3

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) nomor 06 Tahun 2025, sejak 10 April 2025 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penyidikan terhadap ZR dilakukan pihaknya setelah dilakukan pendalaman pada kasus dugaan suap dan gratifikasi yang kini tengah berjalan di pengadilan.

"Penyidik pada JAMPidsus terus bergerak, menggali dan mengembangkan perkara yang ditangani. Sejak 10 April 2025, telah dilakukan penyidikan dugaan TPPU terhadap ZR, dan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4).

Harli menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya itu bukan karena adanya tekanan pihak luar. Akan tetapi, hasil dari proses penyelidikan yang panjang, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan dokumen hingga pemblokiran aset.

Selain itu, penyidik juga telah meminta pemblokiran sejumlah aset atas nama ZR dan keluarganya, yang tersebar di Jakarta Selatan, Depok dan Pekanbaru.

"Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok dan ada di Pekanbaru," tegasnya.

Sentimen: negatif (61.5%)