Sentimen
Positif (98%)
28 Apr 2025 : 17.44
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Senayan, Solo

Tokoh Terkait
Rifqinizamy Karsayuda

Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Tinjau 341 Usulan Pemekaran Daerah: Masih Sangat Prematur

28 Apr 2025 : 17.44 Views 27

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Komisi II DPR Tinjau 341 Usulan Pemekaran Daerah: Masih Sangat Prematur

Jakarta -

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa 341 daerah yang mengusulkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) masih prematur. Dirinya menyebut masih banyak yang belum memenuhi syarat administratif.

"Dari 341 ini kalau kita cek secara administratif saja sudah banyak yang gugur kok. Contoh, secara administratif untuk bisa kemudian menjadi calon daerah otonomi baru kan dia harus kemudian disahkan oleh masing-masing, kalau provinsi ya, masing-masing bupati, wali kota, pengusul," kata Rifqi di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Dirinya pun mencontohkan wilayah seperti solo yang mengusulkan menjadi daerah istimewa, di mana harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Namun, sebagian besar usulan masih sangat prematur.

"Itu masih jauh, masih sangat prematur yang 341 itu. Ada sekitar 10 persennya yang syarat administratif ini sudah terpenuhi. Tetapi itu pun kan harus dilihat secara objektif di lapangan," ujarnya.

Rifqi menjelaskan, Komisi II DPR telah memanggil Dirjen Otonomi Daerah untuk membahas PP terkait yang mengatur desain besar otonomi daerah dan daftar wilayah yang bisa dimekarkan atau digabungkan. PP itu tak kunjung dibuat sejak lama.

"Dirjen Otonomi Daerah itu dipanggil karena sudah 11 tahun undang-undang nomor 23 tahun 2014 undang-undang tentang pemerintahan daerah disahkan tapi kemudian 2 PP yang diwajibkan oleh undang-undang itu tak kunjung dibuat oleh pemerintah," ucapnya.

Hal itu disampaikan Akmal dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Akmal menyebut sampai dengan bulan April 2025 terhitung ada 341 usulan yang masuk ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

"Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan (pembentukan) provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Nah, ada 6 yang meminta daerah istimewa," ujar Akmal dalam rapat.

"Dan juga ada 5 meminta daerah khusus. Tentu izin sekali lagi ini adalah PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah evaluasi ke depan," katanya.

(ial/lir)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Sentimen: positif (98.4%)