Sentimen
Negatif (66%)
28 Apr 2025 : 17.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran

Tokoh Terkait

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Purnawirawan TNI Melengserkan Gibran Butuh Proses Berat di DPR - Halaman all

28 Apr 2025 : 17.23 Views 39

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Purnawirawan TNI Melengserkan Gibran Butuh Proses Berat di DPR - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah purnwiraan TNI mengusulkan kepada MPR supaya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan langkah itu kurang tepat.

Sebab mengacu Pasal 7A dan Pasal 24 C UUD 1945, usul pencopotan Wakil Preisden harus melalui DPR.

Sehingga, ia mengusulkan para purnawirawan TNI itu untuk menyambangi DPR jika benar hendak melengserkan putra sulung Presiden Indonesia ke-7 itu.

“Semua orang berhak untuk bersuara. Tapi kalau pertanyaannya, apakah pilihan purnawirawan TNI untuk mengusulkan impeachment Gibran kepada presiden, sudah pasti tidak sesuai undang-undang dasar,” kata Feri di Rumah Belajar ICW, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

“Jadi kalau mau benar, purnawirawan TNI itu datang ke DPR, mengusulkan untuk pembahasan impeachment wakil presiden,” sambungnya.

Adapun mekanisme selanjutnya, DPR akan membahas hal tersebut dalam rapat paripurna yang harus dihadiri 2 per 3 anggota DPR.

Di satu sisi, Feri mengakui langkah itu tampak cukup berat mengingat oposisi di ‘Gedung Kura-kura’ itu berjumlah 110 orang dari total 387.

“Jadi agak berat, tetapi kalau memang mau serius, itu benar, harusnya usul pemberhentian wakil presiden itu dengan catatan-catatan ilmiah awal untuk diusulkan pemberhentian itu,” pungkasnya.

Sentimen: negatif (66.7%)