Sentimen
Positif (95%)
28 Apr 2025 : 16.38
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: HAM

Natalius Pigai Bicara Revisi UU Ormas: Bukan Pembatasan, tapi Demokrasi

28 Apr 2025 : 16.38 Views 22

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Natalius Pigai Bicara Revisi UU Ormas: Bukan Pembatasan, tapi Demokrasi

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menanggapi wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Menurut Pigai, rencana revisi tersebut perlu disikapi secara positif untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.

"Menurut saya adanya revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia, jangan dari sudut pandang negatifnya," kata Pigai dalam keterangan yang diterima, Senin, 28 April 2025.

Pigai juga menanggapi soal adanya aktivitas sejumlah ormas yang meresahkan masyarakat. Ia menilai pendekatan yang dibutuhkan adalah pengaturan, bukan pembatasan.

"Prinsipnya yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting), namun memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas," ucapnya.

Ia menekankan pentingnya pendekatan pengaturan, mengingat Perpu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 sebelumnya dinilai subjektif dalam membubarkan beberapa ormas, sehingga menghambat demokrasi.

"Kita bicara mengenai indeks demokrasi yang selalu rendah, kita mengalami penurunan indeks demokrasi dari prominen ke fraud democracy karena salah satunya UU Ormas atau Perpu Nomor 2. Oleh karena itu revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka keran demokrasi. Saya bahkan beberapa waktu lalu sudah menyampaikan juga kepada media agar UU ormas direvisi khususnya Perpu Nomor 2 tahun 2017," jelasnya.

"Artinya wacana revisi ini kami dukung dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia," tambah Pigai.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan membuka peluang revisi UU Ormas sebagai respons atas maraknya penyimpangan yang dilakukan sejumlah ormas.

Menurut Tito, revisi diperlukan agar pengawasan terhadap ormas bisa lebih ketat dan akuntabel.

"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito, Jumat, 25 April 2025, dikutip dari Antara.

Ia menilai transparansi keuangan ormas perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

Tito menegaskan ormas adalah bagian penting dari demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat, namun kebebasan itu tidak boleh disalahgunakan.

“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya," jelasnya.

Tito menyebut UU Ormas pascareformasi memang berfokus pada kebebasan sipil, tetapi dalam perkembangannya, ada ormas yang menyalahgunakan status tersebut.

"Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi," ujarnya.

Namun, Tito menegaskan bahwa revisi harus mengikuti prosedur legislasi yang melibatkan DPR RI.

"Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” katanya.

Tito juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran, baik oleh individu maupun organisasi, untuk menjaga stabilitas keamanan.

"Kalau pidana ya otomatis harus ditindak. Proses pidana. Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga," pungkasnya.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (95.5%)