Sentimen
Negatif (100%)
28 Apr 2025 : 15.52
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Pasar Baru, Senayan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait
Firdaus

Firdaus

Pengacara Samir Beli Senjata Api sejak 2015, Salah Satunya Seharga Rp 30 Juta Megapolitan 28 April 2025

28 Apr 2025 : 15.52 Views 19

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Pengacara Samir Beli Senjata Api sejak 2015, Salah Satunya Seharga Rp 30 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 April 2025

Pengacara Samir Beli Senjata Api sejak 2015, Salah Satunya Seharga Rp 30 Juta Tim Redaksi   JAKARTA, KOMPAS.com -  Pengacara Samir (31), tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal , telah melakukan transaksi pembelian ketiga senjata tersebut sejak 2015. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, transaksi pembelian airsoft gun  pertama kali dilakukan pada 2015 dengan harga Rp 3 juta. "Kemudian untuk senjata air soft gun itu didapat dari toko yang berada di Senayan Trade Center pada tahun 2015," kata Firdaus dalam jumpa pers, Senin (28/4/2025). Pada 2016, Samir membeli senapan laras panjang jenis Diana 47 dari seseorang berinisial S di sebuah toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat. "Untuk senjata api jenis laras panjang membeli dari seseorang inisial S di dari toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat, tahun 2016," jelas Firdaus. Pembelian terakhir dilakukan pada 24 April 2025, ketika Samir membeli senjata api Makarov kaliber 7,65 mm seharga Rp 30 juta. Meski ketiga senjata yang dimiliki Samir ditemukan dalam keadaan tidak berpeluru dan tidak pernah digunakan, ia mengeklaim bahwa senjata tersebut dibeli untuk tujuan pertahanan diri. "Untuk motif pelaku tersangka S sengaja menyimpan, menguasai, dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri karena tersangka sudah dua kali mengalami serangan dari OTK (orang tak dikenal)," tambah Firdaus. Adapun penangkapan ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Samir pada Kamis (24/4/2025). Saat itu, polisi menemukan senjata api di dalam saku jaketnya. Atas perbuatannya, Samir dijerat dengan dua undang-undang. Ia dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)