Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: TransJakarta
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Jabodetabek
Kasus: Kemacetan
Tokoh Terkait
ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Ini yang Dikecualikan Megapolitan 28 April 2025
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
/data/photo/2012/01/14/0007539780x390.JPG?w=400&resize=400,225&ssl=1)
ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Ini yang Dikecualikan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025. Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. “Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh pegawai pemerintah provinsi daerah khusus ibukota jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis keterangan Ingub tersebut. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan kepatuhan pegawainya. Pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan berupa WhatsApp, Google Form, atau sistem lain. Data rekapitulasi keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum . “Kepala PD menyampaikan rekapitulasi laporan kegiatan Rabu menggunakan angkutan umum massal kepada gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta,” lanjut keterangan tersebut. Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta. “Ini mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau,” tulis keterangan tersebut. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (79.5%)