Sentimen
Positif (40%)
28 Apr 2025 : 15.18
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Kab/Kota: Jabodetabek

Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, ASN Jakarta Wajib Lapor Kirim Selfie

28 Apr 2025 : 15.18 Views 15

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, ASN Jakarta Wajib Lapor Kirim Selfie

Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Nantinya ASN wajib untuk berswafoto dan dilaporkan.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur nomor 6 tahun 2025 soal penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemprov Jakarta. Dalam instruksi itu aktivitas ASN di angkutan umum wajib dilaporkan dengan mengirim swafoto atau selfie.

"Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan aktivitas menggunakan angkutan umum massal pada saat berangkat dan pulang dari dan/atau ke tempat kerja dengan cara swafoto," tulis Ingub tersebut, Senin (28/4/2025).

Nantinya, seluruh pegawai wajib mengirimkan foto kepada admin bagian kepegawaian di perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing, sesuai mekanisme yang ada pada PD atau UKPD masing-masing.

"Melalui media yang ditentukan, misalnya grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya yang ditentukan," ungkapnya.

Jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

Namun, ada pengecualian penggunaan angkutan massal setiap hari Rabu. Pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu dikecualikan dari instruksi penggunaan transportasi umum.

(bel/idn)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Sentimen: positif (40%)