Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Daftar Lengkap Seri SBSN dan Tanggal Jatuh Temponya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Ekonomi

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa, 29 April 2025. Dalam lelang tersebut, pemerintah membidik target indikatif sebesar Rp10 triliun untuk mendukung sebagian kebutuhan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Berdasarkan keterangan resmi DJPPR di Jakarta, Senin 28 April 2025, lelang akan menawarkan sejumlah seri SBSN, yaitu SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk). Seluruh sukuk ini menggunakan underlying asset berupa proyek dalam APBN 2025 serta barang milik negara (BMN).
Seri yang dilelang mencakup:
SPNS13102025 (pembukaan kembali), jatuh tempo 13 Oktober 2025, dengan imbal hasil berbentuk diskonto. SPNS12012026 (pembukaan kembali), jatuh tempo 12 Januari 2026, imbal hasil diskonto. PBS003 (pembukaan kembali), jatuh tempo 15 Januari 2027, dengan imbalan tetap sebesar 6,00 persen. PBS030 (pembukaan kembali), jatuh tempo 15 Juli 2028, imbalan 5,875 persen. PBS034 (pembukaan kembali), jatuh tempo 15 Juni 2039, imbalan 6,50 persen. PBS039 (pembukaan kembali), jatuh tempo 15 Juni 2041, imbalan 6,625 persen. PBS038 (pembukaan kembali), jatuh tempo 15 Desember 2049, imbalan 6,875 persen.
Alokasi pembelian nonkompetitif ditetapkan maksimal 99 persen dari jumlah yang dimenangkan untuk seri SPNS, sedangkan untuk seri PBS maksimal 30 persen, dengan batas pemenang hingga 200 persen dari target indikatif.
Lelang sukuk negara kali ini akan dilaksanakan melalui sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia selaku agen lelang. Proses lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat mengajukan penawaran dalam lelang ini. Namun, penyampaian penawaran harus dilakukan melalui Dealer Utama yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Pemerintah berharap minat investor terhadap sukuk negara tetap tinggi, seiring dengan kebutuhan pembiayaan fiskal dan upaya memperluas basis investor di instrumen keuangan syariah.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (49.2%)