Sentimen
Negatif (96%)
28 Apr 2025 : 11.58

Direktur JakTV Jadi Tahanan Kota karena Sakit Jantung, Dikenai Wajib Lapor

28 Apr 2025 : 11.58 Views 15

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Direktur JakTV Jadi Tahanan Kota karena Sakit Jantung, Dikenai Wajib Lapor

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mengalihkan penahanan tersangka perintangan penyidikan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar (TB). Tian dialihkan menjadi tahanan kota karena menderita penyakit jantung.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut keputusan itu ditetapkan setelah penyidik berkonsultasi dengan dokter. Tian kini dikenakan wajib lapor.

"Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah delapan ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

"Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu," tambah dia.

Harli menyebut istri Tian menjadi jaminan pengalihan penahanan terhadap suaminya itu. Di sisi lain, terhadap tian juga dipasangi alat detektor untuk memantau pergerakannya.

"Ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan. Terkait dengan pengalihan penahanan ini, dari rutan menjadi kota, kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik (detektor) yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan," tutur Harli.

"Perlu kami tegaskan juga bahwa tentu penanganan perkara ini terus dilanjutkan. Bahkan kita selalu rilis terkait dengan saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," tegas Harli.

"Kita harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini," imbuhnya.

Hal itu disampaikan Harli Siregar. Dia menyebut pengalihan itu dilakukan karena alasan kesehatan.

"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit," kata Harli kepada wartawan, Jumat (25/4).

Diketahui Tian diumumkan menjadi tersangka pada Selasa (22/4) lalu. Terhadapnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

(ond/whn)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Sentimen: negatif (96.9%)