Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Hari Buruh
Hari Buruh 1 Mei 2025 Libur Nasional? Simak Aturan Terbaru Kemnaker - Page 3
Liputan6.com
Jenis Media: News
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4818594/original/038376900_1714553672-DSC_4090.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Kembali ke Hari Buruh 1 Mei 2025, aturan yang sama berlaku: pekerja tidak wajib bekerja, kecuali untuk jenis pekerjaan yang harus terus berjalan. Pengusaha yang tetap memberdayakan pekerja pada hari libur nasional wajib membayar upah lembur. Ini merupakan bentuk kompensasi atas kerja di luar hari kerja biasa.
Sementara itu, cuti bersama bersifat opsional dan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama juga menjadi acuan dalam menentukan pelaksanaan cuti bersama. Pertimbangan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan juga menjadi faktor penting.
Penting untuk diingat bahwa pekerja yang mengambil cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya. Sebaliknya, pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan akan menerima upah seperti hari kerja biasa. Dengan demikian, aturan ini memberikan fleksibilitas dan keadilan bagi semua pihak.
Libur nasional selalu menjadi momen yang dinantikan masyarakat Indonesia. Dengan adanya aturan yang jelas dari Kemnaker, diharapkan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Sentimen: positif (99.9%)