Sentimen
Negatif (100%)
27 Apr 2025 : 22.13
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: korupsi, Pemalsuan dokumen, Tipikor

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Djuhandani Rahardjo

Djuhandani Rahardjo

Rudianto

Rudianto

Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang - Halaman all

27 Apr 2025 : 22.13 Views 21

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan, sejatinya Polri dan Kejaksaan bisa sepaham dalam memproses hukum para tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang.

Pernyataan itu disampaikan oleh Rudianto usai Bareskrim Polri menetapkan penangguhan penahanan untuk keempat tersangka pagar laut, termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

"Kan sedang ditangani oleh penegak hukum kita, kita berharap polisi dan kejaksaan bisa bersepakat atau bersepaham ya dalam penegakan hukumnya sehingga kasus ini ada titik terangnya," kata Rudianto saat dimintai tanggapannya, Minggu (27/4/2025).

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu meyakini, ditangguhkannya penahanan para tersangka itu lantaran berkas perkara dari Kejaksaan belum rampung atau P21.

Sehingga, para tersangka yang selama ini ditahan oleh polisi harus dibebaskan karena sudah melebihi batas waktu penahanan selama 60 hari.

"Sudah habis memang demi hukum harus dikeluarkan ya baru berharap ini ada kesamaan persepsi antara kejaksaan dan kepolisian biar kasus ini bisa ada titik terangnya," kata dia.

Saat disinggung soal adanya potensi para tersangka ini melarikan diri, Rudianto meyakini kalau hal itu tidak akan terjadi.

Kata dia, polisi pasti sudah memiliki pertimbangan hukum yang matang dan mengantongi identitas dari para tersangka.

"Saya kira kepolisian sudah punya pertimbangan-pertimbangan khusus ya, apalagi keterangan nya sudah diketahui semua, potensi untuk melarikan diri jauhlah, karena ini kan levelnya kepala desa kan, kita tahu lah kepala desa," kata dia.

"Kedua, untuk mengulangi tindak pidana kan saya kira bukti-bukti sudah dimiliki semua oleh pihak kepolisian saya kira jauh lah," tandas Rudianto.

Diberitakan, Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap para tersangka kasus pemalsuan pagar laut di Tangerang, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penangguhan ini dilakukan karena masa penahanan sudah habis.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penhanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Merujuk dalam KUHAP, tenggat waktu masa penahanan bisa diperpanjang dua kali selama 60 hari sehingga, penangguhan penahanan dilakukan karena para tersangka sudah menjalani perpanjangan masa tahanan.

Diketahui, berkas perkara kasus tersebut tak kunjung lengkap. Pihak Kejagung meminta agar diterapkan pasal korupsi, sementara pihak Bareskrim Polri tetap pada pendiriannya jika tak ada unsur korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen.

"Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.

"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," paparnya.

Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," tukasnya.

Sentimen: negatif (100%)