Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Hewan: Sapi
Kab/Kota: Dukuh, Karanganyar
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait

Amran Sulaiman
Miris! Warga Karanganyar Malah Jual Sapi Hibah dari Kementan, Negara Rugi Rp269 Juta
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kasus penjualan sapi hibah di Karanganyar, Jawa Tengah, menjadi sorotan nasional setelah terungkap bahwa bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) justru disalahgunakan.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku karena mencederai program pemerintah untuk petani dan peternak.
Modus Pemalsuan Kelompok Ternak Fiktif
Kasus bermula dari seorang karyawan swasta berinisial TM (42), warga Dukuh Kasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar. TM diduga memalsukan data kelompok ternak untuk memperoleh bantuan hibah 20 ekor sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, TM merekayasa pembentukan kelompok ternak bernama "Maju Terus" seolah-olah aktif sejak 2016. Faktanya, kelompok tersebut baru dibentuk untuk memenuhi syarat memperoleh hibah pada tahun 2021.
TM juga tidak melaporkan bahwa sembilan dari sepuluh anggota kelompok sudah mengundurkan diri sebelum proses verifikasi.
"Padahal kelompok ternak tersebut dibuat untuk mendapatkan bantuan pada tahun 2021, dan ketika dilakukan verifikasi CPCL, sembilan orang anggota sudah mengundurkan diri, tetapi tidak disampaikan kepada tim verifikasi," tutur Bondan.
Sapi Hibah Dijual dan Disewakan
Setelah berhasil mendapatkan hibah, TM justru menjual 11 ekor sapi dan menyewakan 7 ekor lainnya tanpa izin dari Dinas Pertanian setempat. Dua ekor sapi lainnya dilaporkan mati akibat tidak dirawat dengan semestinya.
Tindakan TM ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang diukur berdasarkan nilai hibah sebesar Rp269.500.000. Selain itu, dampak ekonomi lebih luas juga terjadi karena terhambatnya pencapaian target pengembangan peternakan di wilayah tersebut.
"Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan atau kerugian perekonomian negara," ujar Bondan.
Menteri Pertanian Minta Pelaku Segera Ditangkap
Menanggapi kasus ini, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya penindakan cepat tanpa harus menunggu proses pengawasan lebih lanjut.
"Oh, harus ditindak, sampaikan harus ditindak," ucapnya saat ditemui dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama 5.000 Penyuluh Pertanian di Jakarta, Sabtu 26 April 2025.
Amran menyatakan, Dirjen PKH telah diperintahkan untuk segera berkoordinasi dengan Polres Karanganyar agar pelaku langsung diamankan.
"Polresnya tangkap (pelaku), titik. Tidak usah pengawasan, ditangkap dulu. Nanti diselesaikan karena kalau ada kasus begitu harus ditindaki," katanya.
Menurut Amran, ketegasan ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program hibah pemerintah.
Proses Hukum Masih Berjalan
Polres Karanganyar telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 13 November 2024. TM disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan berbagai barang bukti penting, seperti dokumen proposal, surat-surat resmi, serta bukti transaksi jual beli sapi.
"Sampai dengan saat ini dugaan tindak pidana tersebut masih dalam pengembangan unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Karanganyar," tutur Bondan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (96.6%)