Sentimen
Negatif (100%)
25 Apr 2025 : 17.41
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: korupsi, Pemalsuan dokumen, Tipikor

Tokoh Terkait
Djuhandani Rahardjo

Djuhandani Rahardjo

Warga Kaget Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan: dari Kemarin Rumahnya Masih Sepi - Halaman all

25 Apr 2025 : 17.41 Views 19

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Warga Kaget Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan: dari Kemarin Rumahnya Masih Sepi - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen pada perkara pagar laut di Tangerang, Banten.

Ternyata penangguhan ini belum banyak diketahui oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kediaman Arsin.

Pasalnya, tersangka tak pernah lagi terlihat pulang ke rumahnya yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Salah satu warga yang tak mau disebut namanya berujar, setelah ditangkap oleh kepolisian, Arsin belum pernah kembali pulang ke rumah.

Ia hanya mengetahui bahwa Arsin sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

"Hah masa sih (Arsin) sudah bebas? Saya enggak tau kabarnya, soalnya dari kemarin masih sepi rumahnya enggak ada keramaian atau aktivitas apa-apa," ujarnya kepada Tribun Tangerang, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, sebelum menjalani kasus hukum, aktivitas di rumah Arsin tampak ramai oleh warga sekitar.

Beberapa hari setelah Arsin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, petugas desa masih sempat berkunjung pada sore hingga malam hari.

"Waktu Pak Kades belum ditangkep polisi emang rumahnya itu suka ramai kalau abis azan magrib, soalnya staff desa baru abis pulang kerja gitu, mereka kelihatan ada di teras rumah."

"Awal-awal abis ditahan masih sempat ada beberapa orang di teras rumahnya beliau saat malam hari, tapi makin ke sini sudah sepi, jarang kelihatan orang lagi," ungkapnya.

Penjelasan Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan penangguhan terhadap Arsin cs dilakukan karena masa penahanan sudah habis.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada 4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Merujuk dalam KUHAP, tenggat waktu masa penahanan bisa diperpanjang dua kali selama 60 hari.

Sehingga penangguhan penahanan dilakukan karena para tersangka sudah menjalani perpanjangan masa tahanan.

Adapun berkas perkara kasus itu tak kunjung lengkap, pihak Kejagung meminta agar diterapkan pasal korupsi sedangkan pihak Bareskrim Polri tetap pada pendiriannya jika tak ada unsur korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen.

"Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak," jelasnya.

Kasus Pagar Laut

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

Tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan, keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Keempat tersangka diperiksa maraton selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.

"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," jelasnya.

Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," tukasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tak Pernah Pulang ke Rumah, Warga Desa Kohod Kaget Arsin 'Dibebaskan' Bareskrim Polri.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)

Sentimen: negatif (100%)