Sentimen
Negatif (100%)
25 Apr 2025 : 16.08
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: korupsi, Pemalsuan dokumen, Tipikor

Tokoh Terkait
Djuhandani Rahardjo

Djuhandani Rahardjo

Kasus Kades Kohod Terkesan Ditarik-Ulur, IPW Minta Kejagung dan Polri Tidak Libatkan Ego Sektoral - Halaman all

25 Apr 2025 : 16.08 Views 17

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Kasus Kades Kohod Terkesan Ditarik-Ulur, IPW Minta Kejagung dan Polri Tidak Libatkan Ego Sektoral - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti tarik-ulur penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen Pagar Laut di Tangerang.

Adapun kasus ini menyeret nama Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai jika seharusnya kepolisian dan kejaksaan tidak saling mempertahankan 'egonya' dalam penanganan kasus tersebut.

“Menurut saya, ini antara kejaksaan dan kepolisian itu tidak boleh mempertahankan ego masing-masing,” ujar Sugeng kepada Tribunnews, Kamis (24/4/2025).

Berdasarkan pemantauan IPW, Sugeng menilai jika kepolisian sejatinya sudah menyelesaikan tugasnya dalam menangani tindak pidana pemalsuan dengan pasal 263, 264, dan 266 KUHP.

Namun, lanjut Sugeng, jaksa tidak memberikan petunjuk secara gamblang mengenai kekurangan berkas. Sebaliknya, jaksa justru mendorong agar kasus diarahkan pada tindak pidana korupsi.

“Tetapi petunjuk jaksa yang terpublikasikan malah tidak menyinggung hasil kerja polisi itu sudah lengkap dan memenuhi syarat secara formil dan materiil, tetapi malah meminta adanya penggunaan pasal tindak pidana korupsi," kata Sugeng.

"Inilah yang saya bilang, jaksa terlalu ego, menunjukkan ego kewenangannya,” tegasnya.

Sugeng menilai jika seharusnya jaksa segera menyatakan berkas lengkap (P21), atau memberikan petunjuk yang jelas jika memang masih ada kekurangan pada penyidikan kasus pemalsuan.

“Sebetulnya, menurut pendapat IPW, perkara ini sewajibnya diterima oleh jaksa untuk dinyatakan lengkap atau P21. Atau kalau terjadi kekurangan di dalam proses pemeriksaan tindak pidana pemalsuan, kasih petunjuknya apa yang harus dilengkapi? Bukan loncat kepada usulan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, IPW pun mengungkapkan jika tarik-ulur penanganan perkara ini bisa membentuk opini negatif di masyarakat.

Oleh sebab itu, Sugeng berharap kasus terkait pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini bisa segera naik meja hijau.

"Jangan sampai masyarakat menyatakan, 'Oh ini kongkalikong nih penegak hukum nih antara Polri dengan Kejaksaan'," tegas Sugeng.


Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka, termasuk Kades Kohod Arsin bin Asip. Tindakan tersebut diambil karena masa penahanan telah habis.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pada (24/4/2025).

Penangguhan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memperbolehkan perpanjangan maksimal dua kali selama 60 hari.

Namun, berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap. Kejagung meminta penerapan pasal korupsi, sementara Bareskrim Polri berpendapat tidak terdapat unsur korupsi dalam kasus ini.

"Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak," jelasnya.

Diketahui, para tersangka ini sebelumnya ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Tangerang.

Sentimen: negatif (100%)